Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan penyelewengan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan periode pengelolaan tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur Isa Ansyori yang ditemui di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
"Jadi, penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pidsus dengan dasar bukti PMH yang sudah kami pegang. Potensi kerugian sedikitnya Rp1 miliar," kata Isa.
Indikasi PMH tersebut, jelas dia, berkaitan dengan setoran dana bergulir dari nasabah yang diduga tidak masuk ke unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
"Indikasi itu yang membuat negara dirugikan. Uang setoran nasabah, tidak masuk ke UPK," ujarnya.
Oleh karena itu, Isa memastikan dalam rangkaian penyelidikan ini pihaknya masih harus melakukan serangkaian klarifikasi secara berjenjang, mulai dari tingkat nasabah, pendamping tingkat desa, sampai kepada UPK PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
Untuk jumlah nasabah periode 2017 sampai 2020, jelas dia, tercatat sedikitnya ada 200 orang yang tergabung dalam puluhan kelompok masyarakat. Permintaan klarifikasi dilakukan secara acak.
"Kalau pun ada pihak-pihak lain yang turut terlibat, pasti akan kami klarifikasi juga," ucapnya.
PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lombok Timur tersebar di 9 kecamatan, yaitu Montong Gading, Sukamulia, Suralaga, Pringgabaya, Suela, Sambalia, Keruak, Jerowaru, dan Sakra Barat.
Dana bantuan bergulir dalam jumlah miliaran rupiah per tahun untuk pembiayaan sarana prasarana sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan modal usaha masyarakat desa.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ini pun berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam skala nasional, program ini berjalan dengan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman atau hibah luar negeri sejumlah lembaga pemberi bantuan di bawah koordinasi Bank Dunia.
Berita Terkait
Lima tersangka pembakaran pipa SPAM di Lombok Timur siap disidangkan
Jumat, 3 Mei 2024 16:12
Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor
Jumat, 3 Mei 2024 15:43
Kejari hentikan penanganan kasus korupsi PDAM di Lombok Timur
Selasa, 30 April 2024 16:40
Kejari Lombok Timur koordinasi dengan ahli terkait korupsi sumur bor untuk irigasi
Senin, 18 Maret 2024 16:59
Kejari Lombok Timur gandeng Unram cek fisik proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Senin, 4 Maret 2024 16:47
Jaksa periksa belasan saksi kasus korupsi dana APM di Lombok Timur
Senin, 4 Maret 2024 16:32
Kejari Lombok Timur telusuri tersangka baru kasus korupsi dana APM
Senin, 12 Februari 2024 14:04
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi dana APM di Lombok Timur
Selasa, 6 Februari 2024 13:36