Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan penyelewengan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan periode pengelolaan tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur Isa Ansyori yang ditemui di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
"Jadi, penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pidsus dengan dasar bukti PMH yang sudah kami pegang. Potensi kerugian sedikitnya Rp1 miliar," kata Isa.
Indikasi PMH tersebut, jelas dia, berkaitan dengan setoran dana bergulir dari nasabah yang diduga tidak masuk ke unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
"Indikasi itu yang membuat negara dirugikan. Uang setoran nasabah, tidak masuk ke UPK," ujarnya.
Oleh karena itu, Isa memastikan dalam rangkaian penyelidikan ini pihaknya masih harus melakukan serangkaian klarifikasi secara berjenjang, mulai dari tingkat nasabah, pendamping tingkat desa, sampai kepada UPK PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
Untuk jumlah nasabah periode 2017 sampai 2020, jelas dia, tercatat sedikitnya ada 200 orang yang tergabung dalam puluhan kelompok masyarakat. Permintaan klarifikasi dilakukan secara acak.
"Kalau pun ada pihak-pihak lain yang turut terlibat, pasti akan kami klarifikasi juga," ucapnya.
PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lombok Timur tersebar di 9 kecamatan, yaitu Montong Gading, Sukamulia, Suralaga, Pringgabaya, Suela, Sambalia, Keruak, Jerowaru, dan Sakra Barat.
Dana bantuan bergulir dalam jumlah miliaran rupiah per tahun untuk pembiayaan sarana prasarana sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan modal usaha masyarakat desa.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ini pun berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam skala nasional, program ini berjalan dengan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman atau hibah luar negeri sejumlah lembaga pemberi bantuan di bawah koordinasi Bank Dunia.
Berita Terkait
Kejari Lombok Timur tangani 231 perkara di tahun 2024
Senin, 9 Desember 2024 19:22
Polres Lombok Timur tuntaskan kasus pelecehan seksual guru mengaji status ASN
Jumat, 6 Desember 2024 12:03
Kejari Lombok Timur selamatkan kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar
Rabu, 4 Desember 2024 16:52
Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Rabu, 4 Desember 2024 16:23
Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur
Rabu, 4 Desember 2024 14:28
Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun
Rabu, 4 Desember 2024 12:59
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21
Kejaksaan ingatkan kades di Lombok Timur tidak mainkan anggaran desa
Jumat, 15 November 2024 16:53