Polisi Sita 1.433 Liter Minuman Keras Tradisional

id POLISI SITA MIRAS

Kami berhasil mengamankan 1.433 liter minuman keras di dua TKP

Mataram (Antara NTB) - Aparat kepolisian menyita sebanyak 1.433 liter minuman keras tradisional khas Lombok atau dikenal dengan sebutan "brem" yang dibuat dari hasil fermentasi beras ketan.
Seribu liter lebih minuman keras tradisional yang kadar alkoholnya tergolong cukup tinggi itu diamankan pada Selasa (25/4) siang oleh aparat gabungan dari Polres Mataram dan Polsek Narmada, Lombok Barat.
"Dengan bantuan personel dari Polres Mataram, kami berhasil mengamankan 1.433 liter minuman keras di dua TKP," kata Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono kepada wartawan.
Kegiatan yang berlangsung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin 2017, Polsek Narmada mengamankan minuman keras dari dua TKP, yang diduga sebagai tempat produksinya.
Untuk TKP pertama, aparat kepolisian menyita 1.150 liter brem yang disimpan dalam 23 ember besar. Minuman keras ini diamankan dari rumah pria berinsial NGH (34), asal Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya, aparat bergerak ke rumah KP (50), yang berlokasi di wilayah Lembuak, kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dari tempat itu polisi mengamankan 283 liter brem yang disimpan dalam tiga jerigen, lima botol ukuran besar dan 16 botol ukuran sedang.
Setia mengatakan seluruh barang bukti minuman keras khas Lombok yang disita telah diamankan di Mapolsek Narmada.
Terkait dengan pemiliknya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, tetapi diberikan arahan dan pengawasan. Jika yang bersangkutan kembali memproduksi minuman keras, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi pidana.(*)