Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi Polres Bima Nusa Tenggara Barat, menyita Puluhan botol minuman keras tradisional guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan.
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin, melalui siaran persnya yang diterima ANTARA NTB, Rabu (31/8), membenarkan adanya penyitaan puluhan botol minuman keras jenis Brem.
"Penyitaan ini selain hasil informasi masyarakat juga berdasarkan perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, untuk meminimalisir
jual edar miras yang kerap menjadi penyebab tindak kriminal," ucapnya.
Saat Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya memfokuskan pada tempat yang rawan kejahatan dan objek mendasar di wilayah hukum Polsek Ambalawi Bima.
Selain itu, Kapolsek ambalawi Iptu Rusdin memberikan edukasi kegiatan KRYD yang menyita puluhan botol miras tersebut.
"Kehadiran minuman keras tersebut melanggar peraturan daerah (Perda)," katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjual atau penyedia miras, supaya melaporkan ke polisi.
Kami ingatkan siapa pun penjual atau penyedia minuman yang memabukkan dalam berbagai jenis itu, tidak lagi menjual atau mengedarkan, katanya.
Berita Terkait
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Petugas gabungan sita ratusan miras di Cakung Jaktim
Selasa, 26 Maret 2024 6:58
Bejat!! usai pesta miras, Sejumlah pemuda di Lombok Timur perkosa siswi 14 tahun
Selasa, 19 Maret 2024 20:37
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Operasi Pekat 2024, Polisi ungkap 8 kasus judi dan 49 kasus miras di Lombok Timur
Selasa, 19 Maret 2024 13:10
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
Polisi sita puluhan sajam dan miras saat Pesta Bau Nyale di Lomok Timur
Kamis, 1 Februari 2024 8:49