Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi Polres Bima Nusa Tenggara Barat, menyita Puluhan botol minuman keras tradisional guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan.
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin, melalui siaran persnya yang diterima ANTARA NTB, Rabu (31/8), membenarkan adanya penyitaan puluhan botol minuman keras jenis Brem.
"Penyitaan ini selain hasil informasi masyarakat juga berdasarkan perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, untuk meminimalisir
jual edar miras yang kerap menjadi penyebab tindak kriminal," ucapnya.
Saat Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya memfokuskan pada tempat yang rawan kejahatan dan objek mendasar di wilayah hukum Polsek Ambalawi Bima.
Selain itu, Kapolsek ambalawi Iptu Rusdin memberikan edukasi kegiatan KRYD yang menyita puluhan botol miras tersebut.
"Kehadiran minuman keras tersebut melanggar peraturan daerah (Perda)," katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjual atau penyedia miras, supaya melaporkan ke polisi.
Kami ingatkan siapa pun penjual atau penyedia minuman yang memabukkan dalam berbagai jenis itu, tidak lagi menjual atau mengedarkan, katanya.