Polres Lombok Barat Amankan Rokok Tanpa Izin

id ROKOK ILEGAL

Kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Bea Cukai Mataram guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
Lombok Barat (Antara NTB) - Jajaran Kepolisian Resor Lombok Barat mengamankan sebanyak 12 kardus atau 10.400 bungkus rokok tanpa izin edar dan tidak memiliki pita cukai.

"Barang bukti saat ini masih diamankan di polres," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Joko Tamtomo, SH, S.IK, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lombok Barat, Selasa.

Sebanyak 12 kardus rokok ilegal tersebut diamankan oleh anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar, Polres Lombok Barat, pada Senin (15/5), sekitar pukul 12.00 WITA.

Sebanyak 12 kardus rokok tanpa izin edar dan tanpa dilekati pita cukai tersebut, terdiri atas 10 kardus rokok merek maxx, dan 2 kardus merek panama.

Seluruhnya diangkut melalui jasa pengiriman barang Titian Mas dengan kendaraan yang digunakan jenis truk mobil barang.

Kendaraan dengan nomor polisi EA 9999 BC tersebut dikemudikan oleh Damun Effendi (61), warga Dusun Sriwulan, RT 08/01 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Joko mengatakan, rokok ilegal tersebut dikirim dari Kota Malang, Jawa Timur, oleh pemiliknya bernama Satria, dengan tujuan Kota Mataram, NTB, dengan nama penerima Yassi.

"Keberadaan saudara Yassi, masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Upaya pengamanan rokok ilegal, kata dia, merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual nbarang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Proses penanganan kasus tersebut, kata Joko, dikoordinasikan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.

"Kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Bea Cukai Mataram guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)