Ada pergeseran suara caleg di Karawang, bagaimana daerah lain?

id Pemilu, Bawaslu, pilpres, KPU, penghitungan suara, perolehan suara,bawaslu karawang,pergeseran suara caleg,daerah lain

Ada pergeseran suara caleg di Karawang, bagaimana daerah lain?

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi (kiri). ANTARA/Ali Khumaini

Jangan ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif
Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan terjadinya pergeseran suara yang diperoleh calon anggota legislatif (caleg) di Kecamatan Cikampek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu, mengatakan bahwa terdapat ribuan selisih angka perolehan suara di tiga desa, Kecamatan Cikampek.

Selisih suara yang mencapai lebih dari 1.000 itu, menurut dia, disebabkan oleh pergeseran suara antar-partai dan caleg tertentu.

Agar perolehan suara, kata Kusnadi, harus dikantongi oleh caleg yang seharusnya. Artinya sangat penting untuk mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara.

"Jangan ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif," katanya.

Atas temuan itu, pihaknya memberikan saran perbaikan terkait dengan pencermatan suara dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Pencermatan ini untuk melindungi suara caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat," kata Kusnadi.

Dugaan pergeseran suara dari caleg yang satu dengan yang lainnya juga terjadi di Kecamatan Pakisjaya.

Dugaan kecurangan itu diketahui setelah ada perbedaan antara C Plano dan model D yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Pakisjaya, yakni Desa Tegal Jaya, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar.

Ditemukan adanya pemindahan hasil suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat dari nomor urut 2 ke nomor urut 5. Kondisi itu terjadi di setiap TPS yang hasil penghitungan suara akhirnya tidak sesuai dengan hasil C1 A Plano dan C1 Salinan.

Baca juga: Bawaslu Karawang awasi politik uang dan SARA saat kampanye
Baca juga: Bawaslu Karawang Jabar menemukan ribuan peraga sosialisasi 'berbau' kampanye


Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: Rabu ini, KPU gelar pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri
Baca juga: Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur masuk kategori luar biasa