Mataram (Antara NTB) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin menegaskan tidak setuju jika aparatur sipil negara langsung diberhentikan hanya karena tergabung dalam ormas anti Pancasila, seperti HTI.
"Saya tidak setuju kalau ada pemberhentian. Jangan karena simpatisan langsung diberhentikan dari ASN," kata Muhammad Amin menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Mataram, Rabu.
Menurut Amin, seharusnya pemerintah pusat perlu cermat dalam mengambil sebuah kebijakan. Karena, memberhentikan atau pun meminta ASN mundur tidak mudah, apalagi kebijakan tersebut justru nantinya akan menambah beban pemerintah daerah, terutama terkait bertambahnya pengangguran.
"Perlu ada sosialisasi dan pembinaan dulu terkait Perppu tersebut. Karena sebelumnya HTI belum dibubarkan dan bukan organisasi terlarang," tegasnya.
Selain menambah pengangguran, jika sanksi tersebut diterapkan juga akan berdampak pada bertambahnya angka kemiskinan di NTB, karena dari tadinya masyarakat bekerja menjadi tidak bekerja.
"Apa tidak kontraproduktif jadinya, karena pemerintah daerah ingin menurunkan kemiskinan. Tapi, justru karena kebijakan itu menambah masyarakat miskin," jelasnya.
Disinggung berapa jumlah ASN yang menjadi anggota HTI di lingkungan pemerintah daerah, Amin mengaku tidak mengetahuinya. Namun demikian, sejak pemerintah menerbitkan Perppu Nomor No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013, jumlah anggota HTI di NTB cukup banyak.
"Kita yakin banyak, tetapi berapa banyak berdasarkan data, belum ada dari BPS," ucapnya.
Ia menambahkan, kalau pun ada anggota HTI di NTB, karena sebelumnya tidak ada larangan. Kalau sudah ada Perppu saat itu tentu mereka (ASN, red) akan meninggalkannya," katanya. (*)