OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan

id otoritas jasa keuangan,perusahaan pembiayaan

OJK kenakan sanksi  terhadap 20 perusahaan pembiayaan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

"Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Baca juga: OJK akhiri restrukturisasi kredit
Baca juga: OJK NTB edukasi pemuda di Lombok Timur tentang keuangan syariah

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.