Tiga pelaku penganiayaan di Sekarbela Mataram ditangkap kurang dari 24 Jam

id Polresta Mataram,Pelaku Penganiayaan,Sekarbela,Tindak Pidana

Tiga pelaku penganiayaan di Sekarbela Mataram ditangkap kurang dari 24 Jam

Ilustrasi - Penganiayaan. (ANTARA/HO-IST)

Mereka ditangkap pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tidak lama setelah kejadian
Mataram (ANTARA) - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di pusat perbelanjaan di Jalan Sultan Kaharudin, Sekarbela, Kota Mataram belum lama ini. 

Para terduga pelaku, berinisial HI (26), FH (18), dan SH (16), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rizal (33), seorang warga setempat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ketiga terduga pelaku berasal dari Sekarbela.

"Mereka ditangkap pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tidak lama setelah kejadian," kata Made Yogi dalam keterangan resminya di Mataram, Jumat.

Kejadian ini bermula pada Kamis sore, ketika korban, Haerul Rizal, mencari saksi atas nama WH di lokasi kejadian, yang merupakan juru parkir di supermarket tersebut.

Tanpa peringatan, para terduga pelaku mendekati dan memukul korban berulang kali di kepala dan perut.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka benjol di kepala dan merasa pusing, serta sakit di bagian perut.

"Berbekal rekaman CCTV, identitas para terduga pelaku dapat kami ungkap, memungkinkan Tim Resmob untuk segera bergerak dan melakukan penangkapan," ucap Made Yogi.

Para terduga pelaku kini menghadapi tuduhan penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian menunjukkan respons cepat dan tegas dari kepolisian dalam menangani kejahatan di wilayah hukumnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.