RSUD NTB beri pengobatan gratis pasien kanker payudara asal Sumbawa

id kesepakatan rsud ntb, pengobatan gratis, pasien kanker payudara, dugaan malapraktik

RSUD NTB beri pengobatan gratis pasien kanker payudara asal Sumbawa

Pihak keluarga pasien pengidap kanker payudara asal Sumbawa bersama kuasa hukum berjabat tangan dengan pihak RSUD NTB usai mencapai kesepakatan bersama di Mataram, NTB, Selasa (25/6/2024). ANTARA/HO-kuasa hukum

Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memberikan pengobatan gratis kepada pasien pengidap kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa bernama Mastampawan.

"Pemberian pengobatan gratis ini sampai selesai perawatan sesuai dengan kesepakatan yang kami capai bersama dalam pertemuan pada hari Selasa (25/6) dengan pihak RSUD NTB," kata Abdul Hanan, kuasa hukum Mastampawan, di Mataram, Kamis.

Hanan menyampaikan pertemuan dengan RSUD NTB itu menghasilkan empat poin kesepakatan.

Baca juga: RSUD NTB siap terapkan KRIS untuk layani pasien rawat inap

Poin pertama, RSUD NTB menyatakan siap memberikan pelayanan yang maksimal, termasuk pengobatan untuk penanganan pasien secara gratis tanpa ada pungutan biaya sampai selesai perawatan.

Kedua, pihak rumah sakit memfasilitasi kebutuhan harian pasien berupa makanan bergizi selama perawatan berlangsung di RSUD NTB.

Poin ketiga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit bersama tim kuasa hukum sepakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman tentang kondisi dan rencana tindakan selanjutnya.

Baca juga: RSUD-Persi NTB menggelar Lombok "Hospital Expo"

Poin terakhir, pembentukan kesepakatan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara pihak RSUD NTB dan kuasa hukum yang mewakili pasien Mastampawan.

"Jadi, pada poin keempat, kesepakatan ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak mana pun," ujarnya.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD NTB dr. Qomarul Islamiyati mewakili Dirut RSUD NTB Lalu Herman Mahaputra bersama empat saksi dan Abdul Hanan, kuasa hukum pasien dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pasbakumadin) Mataram.

Kesepakatan antara RSUD NTB dan kuasa hukum pasien pengidap kanker payudara ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan somasi terkait dengan dugaan malapraktik dalam perawatan medis Mastampawan.