Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi, sebagai langkah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi penduduk Indonesia yang berbeda-beda.
Erick yang ditemui di sela menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu malam, menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Pembatasan tidak ada, kan jumlah penduduk Indonesia makin banyak, tetapi kan segi keekonomian masing-masing penduduk Indonesia berbeda-beda. Jadi, tepat sasaran yang lebih diutamakan," kata Erick.
Erick juga mengatakan bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi dia menyebutkan, saat ini wacana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.
"Ini kan masih wacana karena kalau kami kan di BUMN itu kan menteri yang menaungi korporasi bukan kebijakan. Jadi, diskusi antara kementerian mengenai BBM ini masih berlangsung," ujar Erick.
Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.
Meski begitu, Erick mengaku bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Namun, sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.
"Dan seyogianya memang tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik. Cuma, proses ini masih berlangsung, kita tunggu aja," ujar Erick.
Selain itu, Erick juga berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, hal itu sudah digodok hampir setahun lebih, sehingga bukan sesuatu yang baru.
"Nggak usah dipolemikkan, itu sesuatu yang saya rasa dari tahun ke tahun sudah ada diskusinya," kata Erick.
Baca juga: Yayasan BUMN tawarkan hibah Rp3 miliar
Baca juga: Hutama Karya dapat PMN Non-Tunai berupa lahan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.