Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan keliling ke setiap desa maupun sekolah untuk mencegah adanya calo yang merugikan warga.
"Membuat administrasi kependudukan itu jangan menggunakan calo, lebih baik buat sendiri dan itu gratis," kata Sekretaris Disdukcapil Lombok Tengah Alfian Muntahar di Lombok Tengah, Senin.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya calo dalam pembuatan KTP, KK dan Akta kelahiran, pihaknya melakukan pelayanan perekaman KTP ke desa maupun sekolah.
Pelayanan administrasi kependudukan itu sudah bisa dilakukan di semua kecamatan di Lombok Tengah, namun untuk desa atau wilayah yang jauh dilakukan pelayanan keliling menggunakan mobil.
"Ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: DPRD minta Disdukcapil Lombok Tengah tingkatkan pelayanan adminduk
Pihaknya juga sedang menggencarkan penyelesaian perekaman KTP bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Pilkada 27 November mendatang .
"Dari sekitar 783.000 wajib KTP, ada sekitar 9.605 penduduk potensial pemilih pemilu yang sampai saat ini belum dilakukan perekaman," katanya.
Sementara itu, untuk perekaman administrasi kependudukan di Lombok Tengah telah mencapai 98 persen dari total wajib KTP.
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah meminta penambahan blangko KTP
Dalam melakukan perekaman terhadap penduduk potensial pemilih pemilu, dinas menemukan berbagai macam kendala, mulai dari tingkat partisipasi para pemilih pemula untuk melakukan perekaman KTP yang masih sangat rendah.
“Kami sudah memberikan desa daftar pemilih pemula by name by adress, misalnya 300 orang, tapi yang datang perekaman hanya 30 atau 40 orang," katanya.
Ia mengatakan kesadaran para pemilih pemula dalam melakukan perekaman ini karena kemungkinan mereka menganggap KTP belum diperlukan, padahal umur dari pemilih pemula ini tanggal 27 November (Saat Pilkada) sudah mencapai 17 tahun.
“Padahal yang penting sudah perekaman, meskipun fisik KTP belum ada. Karena nanti juga persyaratan untuk mencoblos itu bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP,” katanya.
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah mulai menerapkan KTP digital
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah gencar sosialisasikan identitas digital