Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendalami keterangan 6 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyebaran video syur seorang pelajar yang sedang berhubungan badan.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Andi Rossi di Mataram, Selasa, menyampaikan, pendalaman keterangan ini merupakan tindak lanjut adanya laporan pengaduan keluarga korban.
"Jadi, proses hukum yang kami lakukan terhadap 6 remaja ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan keluarga korban yang berkaitan dengan persoalan undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik)," kata Andi.
Baca juga: Alhamdulillah !! Kasus video viral perkelahian santri di Lombok Timur berakhir damai
Adapun 6 remaja yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial ARM, M, SF, AR, AA, dan LA. Polisi mengamankan mereka pada Senin (5/8) di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Andi mengatakan, dasar pihaknya mengamankan 6 remaja ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya indikasi keterlibatan dalam menyebarkan video syur korban.
"Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada beberapa dari remaja ini yang diduga terlibat dalam penyebaran video melalui media sosial," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa 6 remaja tersebut kini masih berstatus saksi dari proses penyidikan kepolisian.
"Semua (6 remaja) masih berstatus saksi. Nanti, kalau sudah ketemu perannya baru kami gelar dan tentukan status dari mereka," ucap dia.
Baca juga: Heboh!! Video duel santri kecil di salah satu ponpes di Lombok Timur viral di medsos
Berita Terkait
Kemarin, kesiapan dapur umur, kasus ternak ayam hingga NTB gelar "Ite Begawe Fest"
Sabtu, 16 November 2024 7:15
NTB gelar Ite Begawe Fest promosikan produk lokal
Jumat, 15 November 2024 19:29
Terdakwa kasus ITE Joni di Mataram dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:30
Polda NTB pastikan kasus mahasiswi korban pelecehan masih berjalan
Jumat, 26 Juli 2024 14:19
Mengadili perempuan berhadapan hukum harus diperlakukan adil
Sabtu, 1 Juni 2024 8:04
Draf revisi UU Penyiaran sesuai kode etik jurnalistik
Senin, 13 Mei 2024 17:59
Kasus pelecehan mahasiswi PKL di KLU dihentikan, Manajer hotel: Silakan kembali lapor
Jumat, 10 Mei 2024 15:59
Polisi ungkap motif penjual online asal Pemalang Mataram tipu korban
Jumat, 10 Mei 2024 14:52