Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku berinisial IKS (25), warga Desa Akar-akar, Kabupaten Lombok Utara.
"Korbannya adalah EK, anak perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Bayan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, di Lombok Utara, Jumat.
Ia menyebutkan kronologis kejadian berawal dari tindakan terduga pelaku IKS yang diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban EK sekitar November 2020.
Hasil tangkapan layar kemudian dimanfaatkan terduga pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, terduga pelaku mengancam menyebar foto tangkap layar tersebut.
Korban yang panik terpaksa melayani terduga pelaku. Tidak puas sekali, terduga pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut di tempat yang sama.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Dusun Embar-Embar, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.
"Didampingi keluarganya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Polsek Bayan," ujar Anton.
Ia mengatakan Tim Puma Polres Lombok Utara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka.
Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, pada Kamis (7/1), sekitar pukul 12.00 Wita.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga tersangka mengakui perbuatannya," ucap Anton.
Terduga pelaku, kata dia, terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.