Diduga sebarkan video syur mirip Jessica Iskandar, tiga akun twitter dilaporkan ke polisi

id gisel,jessica iskandar,jedar

Diduga sebarkan video syur mirip Jessica Iskandar, tiga akun twitter dilaporkan ke polisi

Jessica Iskandar menunggu namanya dipanggil oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 046 Bukit Unggul,Jakarta Selatan,Rabu(17/04/2019). Jessica antusias untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019. ANTARA/Livia Kristianti/aa

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan terkait beredarnya video asusila yang mencatut nama dan pemeran mirip dengan Jessica Iskandar.

"Jadi tanggal 8 (November 2020) saudara FD melaporkan lagi, datang lagi ke Polda Metro Jaya melaporkan adanya lagi video yang beredar di tiga akun Twitter yang mirip dengan seorang wanita inisial JI, seorang figur publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi menyelidiki delapan akun medsos diduga sebar video mirip Gisel

Baca juga: Penyebar video asusila mirip artis Gisel resmi dilaporkan ke polisi


Yusri mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang mempelajari laporan tersebut dan akan menyampaikan perkembangan laporan tersebut secara bertahap.

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita teliti dulu, karena mengarahnya sama juga ke UU ITE dan Pornografi," tambahnya.

Laporan tersebut akan diserahkan kepada Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus video asusila dengan pemeran yang mirip dengan Jessica Iskandar, Polda Metro Jaya saat ini juga sedang menyelidiki kasus serupa yang menyeret nama penyanyi Gisella Anastasia.

Polisi saat ini tengah menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila mirip Gisel.

Saat diperiksa lebih lanjut diketahui ada dua akun yang telah ditutup oleh pemilik akun tersebut.

"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 Jo Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No.44 Tahub 2008 tentang pornografi.