Legislator terjaring OTT proyek rehabilitasi pascagempa ditahan

id Legislator,OTT Kejaksaan,Ditahan,Kasus Rehab Sekolah Pascagempa,Mataram

Legislator terjaring OTT proyek rehabilitasi pascagempa ditahan

Kejaksaan

Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Mataram
Mataram (Antaranews NTB) - Legislator DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhir, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar, ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kajari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat, mengatakan, penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Muhir sebagai tersangka.

"Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Mataram," kata Sumadana.

Dalam kasus OTT yang telah berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.

Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.

Setelah diamankan bersama kadis pendidikan dan kontraktor di Kantor Kejari Mataram, Muhir langsung menjalani proses pemeriksaan di ruang jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram.

Dari keterangan yang disampaikan Kajari Mataram, Muhir sejak Jumat pagi hingga sore harinya digiring ke Lapas Mataram, telah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan.

"Keterangan dia (Muhir) langsung dikonfrontir dengan keterangan dua lainnya (Sudenom dan CT)," ujarnya.

Terkait barang bukti uang tunai senilai Rp30 juta, tersangka tidak mengakui bahwa itu adalah permintaan jatah dari pengesahan proyek senilai Rp4,2 miliar tersebut.

"Dari pemeriksaan sementaranya, tersangka ini tidak mengaku kalau itu uang yang dimintanya," ungkap Sumadana.

Lebih lanjut, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap Sudenom dan CT yang saat ini masih dalam status saksi dari kasus Muhir.

"Untuk dua lainnya, mereka masih saksi, makanya tidak ditahan, nantinya akan diperiksa kembali dalam agenda penyidik," ucapnya. (*)