Lombok Barat (Antaranews NTB) - Bupati/wali kota di Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya membangun sinergi pemberantasan korupsi di daerah itu.
Sinergi bupati/wali kota di NTB itu, dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tentang koordinasi APIP bersama APH dalam pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Acara ini disaksikan Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Rabu.
Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menjelaskan dasar perjanjian kerja sama antara APIP dan APH tersebut merujuk pada ketentuan pasal 385 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa APH dalam melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemda terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut, kata Sri, dipertegas lagi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016, dan arahan Presiden kepada jajaran pemerintahan pada 19 Juli 2016 di Istana Bogor, yang menegaskan tiga hal penting sebagai rujukan bagi kerja sama APIP dan APH dalam mewujudkan pemerintahan yang baik serta efektif dan efisien.
"Pertama, terkait kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, dan ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang mengembalikan selama 60 hari," katanya.
Menurut dia, koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan atau sebelum dimulainya penyidikan, dimana belum ada penetapan tersangka oleh APH.
Namun sebaliknya, jika kasus pengaduan masyarakat telah ditangani oleh APH dan ada tersangkanya maka APH melanjutkan prosesnya ke projustisia.
Ia memastikan bahwa perjanjian kerja sama itu, bukan untuk melindungi korupsi, karena itu, Sri menekankan pentingnya integritas dan kapabilitas APIP dan APH dalam menjalankan profesinya. Bahkan APIP diminta agar istiqomah dan tegak lurus terhadap standar dan kode etik profesi.
"Jangan sesekali mengubah rekomendasi seharusnya pidana menjadi administrasi dan jangan pula menutupi terjadinya indikasi korupsi, apalagi mau dijadikan bemper atau pelindung dari penyimpangan atas dasar keluarga atau kolega," tegasnya kepada ratusan APIP dan APH yang menghadiri penandatanganan PKS tersebut.
Khusus kepada para bupati/wali kota, Sri Wahyuni mengharapkan dukungan penuh terhadap penguatan APIP. Terlebih ke depan tugas dan tanggung jawab inspektorat daerah akan semakin berat maka para bupati/wali kota diminta untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan serta pemenuhan kebutuhan jumlah personil inspektorat di masing-masing daerah.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik atas penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Kerja sama yang dibangun antara APIP Inspektorat dan APH diharapkan dapat meredam adanya oknum-oknum pelapor yang kurang bertanggung jawab, yang seringkali menggunakan media sosial melaporkan penyelenggara negara, padahal itu belum tentu benar.
Menurit gubernur, kondisi itu telah memberikan dampak kurang baik karena tidak sedikit dari penyelenggara negara yang merasa diteror dan merasa ketakutan atau menjadi ragu-ragu dalam mengeksekusi program-programnya.
"Pengguna sosmed seakan-akan mempunyai kekuatan politik baru yang diharapkan APIP dan APH terus bersinergi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terus bergerak pada rel yang benar," katanya. (*)
Bupati/Wali Kota dan APH bangun sinergi berantas korupsi
Jangan sesekali mengubah rekomendasi seharusnya pidana menjadi administrasi dan jangan pula menutupi terjadinya indikasi korupsi, apalagi mau dijadikan bemper atau pelindung dari penyimpangan atas dasar keluarga atau kolega