NTB TINGKATKAN PENGAWASAN DISTRIBUSI BAHAN KIMIA ILEGAL

id

          Mataram,  (ANTARA) - Pengawas prekursor atau bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat, di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi ilegal bahan-bahan tersebut.

         "Pengawasan harus terus ditingkatkan karena selain bermanfaat bagi industri farmasi maupun industri lainnya, prekursor juga dapat disalahgunakan untuk kepentingan kejahatan," kata Wakil Gubernur NTB, Badrul Munir, saat membuka Sosialisasi Pengawasan Prekursor di Hotel Lombok Raya Mataram (23/7).

         Ia mengatakan, prekursor adalah bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat yang berada dalam pengawasan.

         Pada umumnya prekursor digunakan secara sah/resmi dalam proses industri dan sebagian besar diperdagangkan dalam perdagangan internasional.

         Namun, bahan kimia tersebut tidak berada dalam pengawasan khusus, karena ekspor dan impor prekursor dapat melalui perorangan atau perusahaan.

         "Jika penggunaannya bukan untuk kepentingan industri maka hal itu berindikasi pendistribusian ilegal dan berpeluang disalahgunakan untuk kepentingan kejahatan," ujarnya.

         Munir yang juga Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) NTB itu mencontohkan, kemungkinan prekursor digunakan untuk membuat produk narkotika atau psikotropika.

         Secara kimia, prekursor dapat bergabung dengan zat lain untuk dijadikan narkoba (atau dalam bentuk perantara), atau dapat bekerja sebagai zat asam (dalam pembentukan garam narkoba).

         Karena itu, Konvensi PBB tahun 1988 telah memasukkan 22 jenis prekursor ke dalam daftar pengawasan internasional, karena dikategorikan bahan yang seringkali digunakan untuk pembuatan narkotika atau psikotropika secara ilegal.

         Bahan kimia prekursor itu antara lain "Benzyl Methyl Ketone" sebagai prekursor untuk Amphetamine Sulfat, dan reagen selaku zat kimia yang diperlukan untuk merubah prekursor menjadi narkoba seperti asam dan alkalis.

         "Perlu diwaspadai ulah oknum-oknum tertentu yang berupaya menutupi sifat zat kimia yang asli ketika melintasi jalur transportasi tertentu dengan cara mengganti label atau dokumentasi menjadi bahan kimia yang tidak diawasi, seperti tiner cat, pelarut pembersih, cairan farmasi dan cairan tidak berbahaya lainnya," ujarnya.

         Menurut Munir, terbongkarnya "Clandestine Laboratory" oleh polri mengindikasikan bahwa Indonesia selain sebagai "black maket area" juga merupakan daerah produsen psikotropika.

         Penyimpangan dalam distribusi prekursor dengan modus operandi baru yang semakin canggih sesuai dengan perkembangan teknologi, merupakan gambaran adanya distribusi prekursor secara ilegal, kata dia.

         "Karena itu, penyebaran informasi yang menyeluruh mengenai prekursor kepada petugas pengawas terkait sangatlah penting, demi mencegah penyimpangan-penyimpangan yang berpeluang terjadi itu," ujarnya.

         Ia juga mengingatkan aparat pengawas prekursor agar meningkatkan pemantauan dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan serta didukung informasi aktual sesuai perkembangan zaman.(*)