Jakarta (ANTARA) - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditetapkan berdasarkan golongan dan jabatan pegawai.
Seleksi PPPK 2024 periode I yang tengah dilangsungkan semakin mendekati tahap penting pengumuman hasil.
Ketentuan penilaian seleksi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024.
Hasil ini akan menjadi penentu kelulusan para peserta yang telah mengikut proses tahapan seleksi PPPK 2024.
Pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 periode I akan dilaksanakan pada 24-31 Desember 2024.
Baca juga: Ini tahapan SSCASN BKN 2024 PPPK
Selain itu, pemerintah juga menggelar seleksi PPPK periode II yang pendaftarannya dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pada periode tersebut, pendaftaran ditujukan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Peserta yang lolos nantinya akan melalui tahap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dan penetapan nomor induk PPPK. Setelah dinyatakan lolos PPPK 2024, peserta akan menerima gaji sesuai dengan golongannya. Lantas, berapa gaji PPPK 2024?
Baca juga: Ini materi seleksi kompetensi PPPK 2024
Gaji PPPK 2024
Besaran gaji yang ditawarkan untuk PPPK 2024 bervariatif, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja.
Pemberian gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, berikut jabatan golongan PPPK:
- Golongan V: jabatan pemula, mencakup jenjang pendidikan SMA/Sederajat, Diploma I
- Golongan VI: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma II linier
- Golongan VII: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma III linier
- Golongan IX: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Diploma IV/Sarjana linier
- Golongan X: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Magister linier
- Golongan XI: jabatan ahli muda, mencakup jenjang pendidikan Doktor linier
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
Baca juga: Mulai 2025, Guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta
Baca juga: Penempatan guru PPPK dievaluasi
Baca juga: Sebanyak 9.000 pegawai honorer Mahkamah Agung diangkat jadi PPPK