Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya masih mengkonsolidasikan data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait bantuan sosial (bansos) dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun 2025.
"Nah sekarang dengan perencanaan PPN 12 persen ini seperti apa? Belum ada data baru, kecuali bahwa sekarang data sedang dikonsolidasikan, direkonsiliasi oleh BPS, nanti dengan data baru itu, kami akan menyesuaikan tentu saja," kata Mensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa PPN 12 persen berlaku selektif, dan pemerintah tentu telah merancang perlindungan-perlindungan sosial khusus untuk masyarakat.
"Jadi sekali lagi 12 persen dilaksanakan secara selektif, dan ada perlindungan-perlindungan khusus bagi mereka yang memang memerlukan perlindungan dari pemerintah," ujar dia.
Sedangkan untuk bansos maupun Program Keluarga Harapan (PKH), menurutnya, sudah direncanakan sebelumnya dan akan tetap disalurkan sesuai data yang sudah ada.
"Nah untuk bansos, kita ini sudah direncanakan sebelumnya, jadi untuk bansos maupun program PKH, itu sudah kita rencanakan di tahun 2024, 2025 ini tinggal melaksanakan sambil melihat dinamika data dari penerima manfaat itu," paparnya.
Ia juga menegaskan terkait bansos, datanya masih dinamis dan diantisipasi untuk perubahan data guna menentukan siapa yang layak dan tidak mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan sosial.
Baca juga: Mensos-Wamensos berikan semangat pendamping PKH graduasi KPM
"Sekali lagi datanya belum selesai dan datanya akan dinamis, kita antisipasi seperti apa nanti, jadi selama ini belum ada perubahan data dan tentu akan bicara nanti, keluarga penerima manfaat mana yang memang memerlukan dukungan dan layak mendapatkan perlindungan sosial serta jaminan sosial," tuturnya.
Ia menegaskan dalam penyaluran bansos atau perlindungan sosial, Kemensos mengadakan dua jalur untuk memberikan masukan atas dinamika yang ada di lapangan.
Baca juga: Mensos Saifullah serahkan dana bantuan korban banjir dan longsor Sukabumi
"Pertama, jalur resmi lewat musyawarah desa, kelurahan naik ke kecamatan sampai ke dinas sosial, bupati, wali kota, sampai ke atas ke Kemensos itu jalur resmi, kemudian jalur partisipasi lewat aplikasi cek bansos, di situ ada usul sanggah. Masyarakat boleh menyanggah, boleh usul, yang penting nanti dilampiri dengan data-data juga, enggak bisa orang tiba-tiba usul," ucapnya.