Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melibatkan ratusan kader posyandu pada 325 lingkungan se-Kota Mataram untuk melakukan pendataan ulang terhadap potensi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ada di lingkungan masing-masing.
"Data itu sebagai data pembanding agar potensi yang diberikan Pemerintah Provinsi NTB sesuai dengan data di lapangan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H M Ramayoga di Mataram, Rabu.
Pendataan potensi PKB oleh para kader posyandu tersebut dilaksanakan selama dua bulan ke depan, agar Pemerintah Kota Mataram bisa memproyeksikan besaran opsen BKB di wilayah Kota Mataram.
Data BKD Kota Mataram mencatat, opsen PKB tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp61 miliar, dengan realisasi sampai bulan Juni Rp31,1 miliar atau 50,62 persen.
Baca juga: Pemkot Mataram siap bayar tunggakan pajak kendaraan dinas
Dengan adanya pendataan itu, pihaknya juga bisa melihat sejauh mana dampak dari kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dengan memberikan insentif dan pemotongan pembayaran pajak bagi warga kurang mampu atau yang masuk data program keluarga harapan (PKH).
Kebijakan itu dipastikan akan mempengaruhi capaian target PKB di Kota Mataram yang telah ditetapkan. Pasalnya, pemotongan pembayaran pajak berlaku hingga di atas 50 persen.
Baca juga: Pemprov NTB tuntaskan bayar pajak kendaraan dinas tepat waktu
Misalnya, pajak kendaraan bermotor yang tidak pernah dibayar lima tahun, dengan adanya kebijakan provinsi itu, masyarakat yang masuk PKH hanya membayar satu tahun.
"Terkait dengan regulasi kebijakan itu, sepenuhnya ada di pemerintah provinsi. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan tersebut," katanya.
Baca juga: Penerimaan pajak dari diskon PKB di NTB tembus Rp10,44 miliar
Mahsan salah seorang warga penerima PKH yang sudah mendapatkan manfaat dari pemotongan PKB, sangat bersyukur dengan adanya program tersebut ia bisa kembali menghidupkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harusnya dibayar lima tahun hanya menjadi satu tahun.
Sebaliknya, banyak juga warga yang kecewa tidak dapat menikmati kebijakan tersebut sebab tidak masuk dalam data penerima PKH.
"Kenapa kebijakan ini tidak disamaratakan, agar semua warga bisa mendapatkan manfaat yang sama," kata Rusli salah seorang warga di Kota Mataram.
Baca juga: Diskon pajak kendaraan di NTB, UPPD Praya Loteng buka 10 titik pelayanan
Baca juga: Samsat Lombok Timur siapkan 15 titik pelayanan pembayaran pajak
Baca juga: Pemprov NTB diminta optimalkan sosialisasi insentif PKB