Bandarlampung (Antaranews NTB) - Tersangka pencuri telepon seluler Ali Fikri menjalani pernikahan di kantor polisi Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
"Kita fasilitasi proses akad nikahnya di mushala Kantor Polsek. Hal ini kita lakukan karena pernikahan tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari, namun menjelang hari akad tersangka tersandung kasus pidana," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendar saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin malam.
Edi menjelaskan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum di dalam sel.
"Untuk resepsi maupun yang lainnya tersangka tidak boleh ikut," kata dia.
Sebelumnya, tersangka Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah ponsel bersama dua rekannya, Ahmad Irvan dan Eko Aji, warga Pekon (Desa) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Mereka ditangkap pada Senin (17/12) di kediaman Ali Fikri di wilayah Pagelaran, Pringsewu.
Berita Terkait
Polisi kedepankan sikap humanis cegah konflik kawasan tambang di Dompu
Jumat, 29 November 2024 19:09
Polri: Penanganan kasus penembakan siswa transparan
Kamis, 28 November 2024 11:11
Pengamat: Polri berhasil ciptakan situasi kondusif selama pilkada
Kamis, 28 November 2024 5:14
Polri asistensi terjadi kasus penembakan siswa di Semarang
Rabu, 27 November 2024 5:09
Kolaborasi TNI-Polri dan masyarakat wujudkan ketahanan pangan di Lombok Tengah
Selasa, 26 November 2024 17:49
Brigade Pangan di Merauke libatkan warga lokal dan TNI-Polri
Selasa, 26 November 2024 5:26
Polri perlu tegakkan hukum di kasus polisi tembak polisi
Sabtu, 23 November 2024 5:59
Mabes Polri asistensi penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 17:42