Bandarlampung (Antaranews NTB) - Tersangka pencuri telepon seluler Ali Fikri menjalani pernikahan di kantor polisi Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
"Kita fasilitasi proses akad nikahnya di mushala Kantor Polsek. Hal ini kita lakukan karena pernikahan tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari, namun menjelang hari akad tersangka tersandung kasus pidana," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendar saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin malam.
Edi menjelaskan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum di dalam sel.
"Untuk resepsi maupun yang lainnya tersangka tidak boleh ikut," kata dia.
Sebelumnya, tersangka Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah ponsel bersama dua rekannya, Ahmad Irvan dan Eko Aji, warga Pekon (Desa) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Mereka ditangkap pada Senin (17/12) di kediaman Ali Fikri di wilayah Pagelaran, Pringsewu.
Berita Terkait
Lemkapi sambut baik pembentukan unit khusus ketenagakerjaan
Kamis, 2 Mei 2024 17:11
Kapolri komitmen lindungi hak buruh
Rabu, 1 Mei 2024 19:39
Polri pindahkan personel ke IKN bertahap
Senin, 29 April 2024 19:43
Kompolnas minta soal polisi tewas diusut secara profesional
Senin, 29 April 2024 19:29
Dua personel Polri perkuat Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 4:44
Polri-TNI amankan KPU, personel capai 4.000 lebih
Rabu, 24 April 2024 9:32
Polri prioritaskan pemuda berprestasi olahraga jadi polisi
Rabu, 24 April 2024 5:02
Anjing pelacak turut dikerahkan untuk amankan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 10:38