BBPOM MATARAM AKAN SIDAK PENJUAL PARCEL

id

          Mataram, 21/8 (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki bulan  Ramadan terutama menjelang Idul Fitri  akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko yang menjual bingkisan (parcel) guna mengantisipasi beredarnya barang kadaluarsa.

         Kepala BBPOM Mataram, Sri Utami Ekaningtyas, di Mataram, Jumat, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat edaran ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-NTB yang berisi imbauan kepada para pembuat dan pedagang parcel agar mengikuti ketentuan yang berlaku.

         "Memasuki bulan suci Ramadhan kami menyampaikan surat edaran ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/Kota se-NTB dan melakukan sidak di pusat perbelanjaan, seperti mal dan toko yang menjual parcel guna mengantisipasi kemungkinan ada yang menjual parcel berisi barang-barang kadaluwarsa dan tidak layak konsumsi," ujarnya.

         Dia mengatakan, sidak yang akan dilakukan tidak hanya terhadap barang-barang yang dijual dalam kemasan, tetapi juga barang-barang lain yang dijual di toko atau mal. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah agar para konsumen tidak dirugikan akibat barang yang mereka beli tidak sesuai standar.

         Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak banyak ditemukan parcel yang berisi barang-barang kadaluwarsa. Para pedagang mengedepankan kualitas agar tidak kalah bersaing dengan pedagang lain.

         "Sejumlah pedagang parcel justru menempelkan label yang menyatakan barang-barang di dalam parcel tidak ada yang rusak atau kadaluwarsa, ini untuk meyakinkan para konsumen," katanya.

         Menurut dia, sekarang ini para pembuat atau pedagang parcel mengutamakan kualitas barang yang mereka jual, karena jika ditemukan ada barang yang rusak atau kadaluwarsa,  citranya akan rusak dan konsumen tidak akan mau membeli barangnya.

         "BBPOM Mataram akan terus berupaya melakukan pembinaan terhadap para pedagang parcel agar mereka mengedepankan kualitas dan tidak menjual barang-barang rusak atau kadaluwarsa," demikian Sri Utami.(*)