Pemprov dan DPRD NTB dukung tambang rakyat dikelola koperasi

id NTB,Pemprov NTB,DPRD NTB,Tambang ,Koperasi,Tambang Rakyat

Pemprov dan DPRD NTB dukung tambang rakyat dikelola koperasi

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, Plt. Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi pada diskusi kelompok (FGD) bertajuk Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi" di Mataram, Senin (14/7/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi dan DPRD Nusa Tenggara Barat mendukung tambang rakyat dikelola koperasi demi keadilan pada rakyat.

Hal ini mencuat dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat bertajuk "Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi" di Mataram, Senin.

Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad mengatakan pada prinsipnya, Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi.

Hal itu sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas kewenangan izin pertambangan rakyat (IPR) ada pada pemerintah provinsi," ujarnya.

Baca juga: Kapolda dan Gubernur NTB serahkan IPR untuk koperasi tambang

Menurutnya, Pemprov NTB sudah mengambil langkah akseleratif mewujudkan pertambangan rakyat yang berbasis pada kepatuhan regulasi. Pemprov NTB, tidak ada sama sekali niatan untuk menghambat hal tersebut.

"Kita lakukan secara paralel seluruh proses ini. Tanpa melanggar regulasi atau ketentuan. Ini komitmen kami," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, menuturkan konsep pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi sangat dimungkinkan.

Koperasi, kata Mashuri, adalah bentukan lain dari perusahaan. Karena di dalam penggolongan usaha, koperasi sama dengan perusahaan sebagai badan usaha.

"Khusus tambang rakyat, dari banyak regulasi yang mengatur koperasi di bidang tambang, bahwa anggota koperasi adalah dari orang sekitar tambang, lingkar tambang. Meski pada prinsipnya keanggotaan koperasi bersifat terbuka," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 16 blok tambang rakyat di NTB diusulkan dikelola koperasi

Ia mengapresiasi, langkah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memberikan pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi.

"(Koperasi) boleh untuk (mengelola) tambang. Inisiasi Pak Kapolda itu yang kemarin tidak masalah. Asal dia memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.

Kabid Penataan dan Pengawasan DLHK NTB Didik Mahmud Mahmud Gunawan Hadi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan tambang yang berbasis pada pengelolaan lingkungan.

"Selagi mengedepankan pengelolaan berbasis lingkungan, siapapun yang mengelola, tak jadi soal," terangnya.

Baca juga: Terpopuler: IPR untuk koperasi tambang, tiket Rinjani Color Run Rp60 ribu, hingga sengketa tapak batas Lombok

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim mengatakan tambang rakyat, salah satu bentuk keadilan nyata yang bisa dirasakan rakyat. Bahkan hal itu merupakan perwujudan UUD 1945 pasal 33 ayat (3).

"Sehingga kami mendorong Pemprov agar mempercepat IPR berbasis koperasi sepanjang memenuhi syarat," tegas Hamdan.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan WPR NTB. Ditegaskannya, selama ini tidak ada tambang rakyat. Jika ada, maka aktivitas pertambangan itu ilegal.

Komisi IV DPRD NTB, awalnya mengira perlu dilakukan revisi penuh Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun setelah mendengarkan paparan Dinas ESDM NTB yang perlu direvisi soal tarif saja. Hamdan memandang hal demikian tidak menjadi penghalang bagi pengurusan izin.

Dari usulan 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh NTB, Menteri ESDM baru menerbitkan izin 16 blok. Satu blok dengan luas 25 hektare. Lokasinya 5 blok, di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu.

"Kalau saja misalnya di kelola 10 koperasi, saya membayangkan kemiskinan ekstrem lingkar tambang bisa selesai. Saya sangat mengapresiasi Gubernur dan Kapolda yang sudah meluncurkan satu blok tambang rakyat sebagai pilot projek. Inilah niat baik pemimpin kita untuk menjawab kepentingan riil masyarakat," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.