Harga emas Antam turun jadi Rp2,29 juta per gram, Sabtu 1 November 2025

id Harga emas, emas antam, investasi emas,antam,harga emas turun

Harga emas Antam turun jadi Rp2,29 juta per gram, Sabtu 1 November 2025

Pedagang toko mas Eka memperlihatkan emas Antam yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/10/2025). Harga emas perhiasan melonjak dari Rp6.9 juta per mayam (3,33 gram) hingga mencapai Rp7,1 juta per mayam termasuk ongkos buat sejak empat hari terakhir dan emas Antam juga Rp6.000 dari Rp 2.305.000 per gram yang dipicu risiko geopolitik, ketidakpastian fiskal, hingga ancaman terhadap independensi bank sentral Amerika. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, mengalami penurun Rp15.000 menjadi Rp2.290.000 dari semula Rp2.305.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.155.000 dari awalnya Rp2.170.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.195.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.290.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.520.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.755.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.225.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.395.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.862.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp223.212.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp557.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.115.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.230.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak melonjak
Baca juga: Harga emas Antam naik jadi Rp2,305 juta per gram, Jumat 31 Oktober 2025
Baca juga: Harga emas UBS dan Galeri24 hari ini turun, Jumat 31 Oktober 2025
Baca juga: Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,263 juta/gram, Kamis 30 Oktober 2025

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.