INVESTOR LIRIK POTENSI TAMBANG DI SEKOTONG LOBAR

id

          Lombok Barat,  (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Mahrip mengatakan, beberapa investor saat ini sedang melirik potensi sumberdaya alam pertambangan yang ada di pegunungan Sekotong.

         "Saat ini ada beberapa investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya mengelola sumberdaya alam pertambangan di wilayah pegunungan Sekotong," katanya usai melakukan pertemuan dengan sejumlah investor dari dalam negeri di Lombok Barat (5/10).

         Menurut dia, tim dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah melakukan pemantauan langsung ke salah satu lokasi penambangan liar seperti di Batu Montor Desa Sepi, Sekotong bagian selatan.

         Peninjauan tersebut dimaksudkan untuk melihat dari dekat kondisi wilayah tambang tersebut.

         Hasil studi dan analisis yang dilakukan tim dari Kementrian ESDM tersebut kata Mahrip akan digunakan untuk menentukan apakah wilayah tambang yang ada di sekotong itu akan dioperasikan untuk umum atau untuk pertambangan rakyat.

         Aktivitas penambangan di pegunungan Sekotong yang teridentifikasi memiliki kandungan emas itu, saat ini dilakukan secara tradisional dan telah banyak menelan korban jiwa sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan unsur Muspida Lombok Barat sepakat untuk menutup aktivitas penambangan itu.  
    "Masyarakat dilarang menambang namun ribuan orang tetap nekat beraktivitas sehingga korban tewas pun terjadi hampir setiap bulan," ujarnya
    Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh camat dan para kepala desa di wilayah Sekotong, jumlah penambang ilegal itu hampir mencapai 2.000 orang. Sebagian merupakan warga pendatang dari luar daerah NTB yang mengejar hasil tambang seperti emas dan perak di kawasan pegunungan Sekotong itu.

         Ia mengatakan, Pemkab Lombok Barat sudah menyediakan konsep Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diajukan ke Depdagri namun terkendala Perda RTRW Pemerintah Provinsi NTB yang tengah direvisi.

         Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

         "Pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu, membatasi persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati di Pulau Lombok, sehingga warga setempat nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dengan cara-cara tradisional," ujarnya. (*)