DEPKOMINFO SOSIALISASI PROSES PERIZINAN PENYIARAN

id



Palu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Jakarta melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Penyiaran di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sosialisasi yang berlangsung di Palu Golden Hotel, Rabu siang, juga membicarakan mengenai proses perizinan penyelenggaraan penyiaran di daerah.

"Kedatangan kami ke Palu ini dalam rangka memenuhi keinginan ataupun tuntutan dari lembaga penyiaran radio dan televisi untuk mendapatkan perizinan penyiaran," kata Bambang Subijantoro, pelaksana tugas Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, di hadapan para peserta sosialisasi.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), baik itu radio maupun televisi harus melalui beberapa tahapan prosedur sesuai UU yang dimulai dari verifikasi berkas administrasi.

Kemudian digelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sebagai tangga untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan selanjutnya dilakukan pra forum rapat bersama (FRB) yang dihadiri oleh pihak KPI pusat, Depkominfo, dan KPID sendiri.

Setelah itu, keluarlah izin masa coba uji kelayakan program siaran selama enam bulan untuk radio dan TV satu tahun.

"Kemudian digelar lagi forum rapat bersama sebagai proses terakhir untuk selanjutnya mendapatkan IPP tersebut. Jadi tidaklah mudah untuk mendapatkan izin penyiaran dari pemerintah," tutur dia.

Selama kurun waktu dua tahun, pihaknya telah menerima permohonan izin siaran dari berbagai wilayah di Indonesia yakni sebanyak 2.082 pemohon.

Dalam kurun waktu itu, kata Bambang, pihaknya baru menyelesaikan proses perizinan siaran sebanyak 2.000 pemohon.

"Sementara sisanya sebanyak 82 lembaga penyiaran lagi, saat ini masih dalam proses. Jadi tiap dua minggu kami gelar forum rapat bersama untuk menuntaskan tugas ini," tutur Bambang.

Menurutnya, sosialisasi prosedur izin penyiaran ini memang sangat penting untuk diketahui para pemohon dan semua pihak.

Untuk itulah, dia mengharapkan agar para pemohon izin penyelenggara penyiaran dapat memahami secara utuh dan lengkap.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng, H Achmad Yahya mewakili Gubernur HB Paliudju mengatakan, penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.

Itu dikarenakan, kata dia, mengingat siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.

Achmad Yahya juga menuturkan, sehubungan dengan ketentuan dimaksud tadi, maka proses perizinan di daerah akan dibagi bersama antara KPID dan pemerintah daerah yang memiliki lingkup tugas di bidang komunikasi dan informatika.

"KPID mengevaluasi persyaratan program siaran dan pemda melaksanakan urusan evaluasi dan rekomendasi persyaratan administrasi dan data teknis," kata dia.

Pihaknya juga berharap agar sosialisasi ini dapat menyamakan derap dan langkah dalam pengembangan penyiaran di daerah dengan berkualitas serta bertanggung jawab.

Selain puluhan penyelenggara penyiaran radio dan televisi, dalam sosialisasi itu juga menghadirkan dua narasumber lain yakni Agung Damar Sasongko SH MH (Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Intelektual), serta Ketua KPID Sulteng, Muhammad Darwis. (*)