SEKOLAH DI NTB DILARANG PUNGUT BIAYA

id

Mataram, 11/12 (ANTARA) - Seluruh sekolah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang memungut biaya khususnya untuk siswa miskin mulai 2009, karena semua biaya ditanggung Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Chairul Mahsul SH MM, di Mataram, Kamis mengatakan, pihak sekolah dilarang memungut biaya dari siswa tidak mampu termasuk untuk pembelian buku, karena semuanya ditanggung pemerintah.

"Kalau memungut biaya dari siswa mampu silakan asal penggunaannya jelas, karena sekolah unggulan membutuhkan biaya operasional tambahan, tetapi jangan membebani siswa tidak mampu. Mulai tahun 2009 semua jenis pungutan oleh sekolah akan ditertibkan," ujarnya.

Mulai tahun 2009 pungutan biaya di sekolah akan diawasi secara ketat agar tidak terjadi seperti selama ini para orang tua dibebani berbagai pungutan termasuk diantaranya siswa tidak mampu.

Ia mengatakan, sekarang ini seluruh siswa tidak mampu di NTB sedang didata oleh kabupaten/kota yang jumlahnya diperkirakan mencapai 50 persen. Data itu selanjutnya akan diverifikasi untuk mendapatkan data yang benar-benar valid, sehingga nantinya biaya pendidikan tersebut benar-benar tepat sasaran.

Data mengenai siswa miskin se-NTB itu harus sesuai kriteria dengan mencantumkan secara lengkap nama dan alamat dengan harapan yang menikmati dana pendidikan tersebut siswa yang benar-benar tidak mampu.

Menurut Chairul, pada rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota se-NTB juga akan dibahas mengenai bebas biaya bagi siswa miskin tersebut, sehingga ketika dilaksanakan mulai 2009 nanti tidak ada masalah lagi.

Dia mengatakan, jumlah dana pendidikan yang dialokasikan tahun 2009 sebanyak Rp237 miliar dan sebagian besar untuk siswa miskin, ini diluar gaji guru, sehingga nanti mereka bisa sekolah dengan tenang, tanpa harus memikirkan biaya.

Dengan adanya kebijakan biaya sekolah bagi siswa tidak mampu diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak sekolah karena alasan tidak memiliki biaya, karena semuanya ditanggung pemerintah.(*)