"Bukan memperpanjang usia pensiunnya, tetapi guru yang mau pensiun diminta untuk memperpanjang pengabdiannya. Usia pensiunnya tetap hingga 60 tahun," ujar Mendikbud usai menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Depok, Jawa Barat, Jumat.
Mendikbud menambahkan para guru itu diminta untuk tetap mengajar, hingga ada guru PNS yang menggantikan dirinya. Kalau ternyata di sekolah itu tidak membutuhkan, maka tidak perlu memperpanjang masa pengabdiannya. Hal tersebut dilakukan agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer.
Baca juga: Mendikbud pastikan pengangkatan guru honorer setiap tahun
"Sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, karena pemerintah saat ini fokus menyelesaikan masalah honorer yang ada. Kalau diangkat terus, maka tidak akan selesai-selesai masalahnya," kata dia.
Nantinya pihak sekolah yang akan menggaji para guru yang memperpanjang masa pengabdiannya itu. Statusnya kontrak, namun bukan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pengangkatan guru terbagi dalam tiga skema yaitu, pertama untuk menuntaskan guru honorer, kedua untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah diimbau tak melakukan rekruitmen guru honorer. Kemendikbud mencatat puncak pensiun para guru secara masif terjadi pada 2022. Sebanyak 86.650 guru akan pensiun secara bersamaan.***3***