Oknum prajurit penjual amunisi ditahan di POMDAM XVII Cenderawasih

id Penahanan Pratu DAF dipindahkan ke POMDAM XVII Cenderawasih

Oknum prajurit penjual amunisi ditahan di POMDAM XVII Cenderawasih

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)

Pratu DAF, yang merupakan anggota Kodim 1710 Mimika, ditangkap sejak Minggu (4/8) di Sorong dan sempat ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong
Jayapura (ANTARA) - Penahanan terhadap Pratu DAF saat ini dipindahkan ke Mapomdam XVII Cenderawasih untuk proses lebih lanjut.

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Inf Eko Daryanto kepada Antara di Jayapura, Selasa mengakui, Pratu DAF saat ini sudah berada dan ditahan di Mapomdam XVII Cenderawasih untuk proses lebih lanjut terkait dugaan jual beli amunisi.

Pratu DAF, yang merupakan anggota Kodim 1710 Mimika, ditangkap sejak Minggu (4/8) di Sorong dan sempat ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong.

Eko mengakui, dari pemeriksaan sementara terindikasi amunisi tersebut dijual kepada kelompok kriminal separatisme bersenjata (KKSB), namun berapa banyak amunisi yang dijual masih dalam pemeriksaan penyidik POM.

Ketika ditanya tentang dua anggota TNI lainnya yang ditangkap di Makassar, Kapendam mengakui, belum mengetahui dengan pasti karena laporannya belum ada.

Dua anggota TNI yakni Pratu M dan Pratu O yang ditahan di Makostrad Makassar, bukan anggota Kodam XVII Cenderawasih sehingga keduanya diproses di satuan masing masing.

Khusus Pratu DAF akan dikenakan tindakan tegas sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara ditambah dipecat dari anggota TNI AD, kata Letkol CPL Eko.