IMIGRASI MATARAM DEPORTASI TUJUH WARGA NEGARA ASING

id

Mataram, 15/12 (ANTARA) - Pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2009 telah mendeportasi sebanyak tujuh orang warga negara asing, antara lain karena melebihi masa tinggal atau "overstay" dan menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kanim Mataram, M Adnan kepada wartawan di Mataram, Selasa mengatakan, para warga negara asing yang dideportasi tersebut, antara lain berasal dari Jerman, Korea dan Belanda.

"Ada beberapa orang warga negara asing tersebut yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di NTB, karena itu kami amankan dan telah dideportasi ke negara asalnya," katanya.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap warga negara asing perlu diperketat, karena sebagai salah satu daerah tujuan wisata tidak menutup kemungkinan ada yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja atau melaksanakan bisnis secara ilegal.

Ia mengatakan, selain mendeportasi tujuh warga negara asing tersebut Imigrasi Mataram kini sedang memeriksa empat warga negara Pakistan yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan wisata Senggigi karena diduga terkait jaringan yang membawa imigran gelap masuk ke Indonesia.

Empat warga negara Pakistan yang ditangkap Polda NTB di kawasan wisata Senggigi belum lama ini, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan ditampung di ruang karantina Kantor Imigrasi Mataram.

Tiga warga negara Pakistan yang datang ke Indonesia untuk tujuan bisnis itu memiliki dokumen resmi termasuk paspor dan satu orang lainnya paspornya ditahan Ditjen Imigrasi dan diganti dengan surat tanda penahanan sementara paspor.

"Keempat warga negara Pakistan, yakni Muhammad Husein (23), Gader Ahmed (27), Liaqat Ali (44) dan Gulam Husein (37) tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan menurut rencana dalam waktu dekat mereka akan dideportasi ke negara asalnya," kata Adnan. (*)