Setya Novanto jadi saksi Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir

id Setya Novanto

Setya Novanto jadi saksi Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir

Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8) (Desca Lidya Natalia)

Mataram (ANTARA) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi untuk Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait percepatan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1.

"Hari ini kami menghadirkan satu orang saksi yaitu Setya Novanto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Setya Novanto (Setnov) yang saat ini sudah kembali menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin itu tampil berbeda dengan berewok yang tumbuh dari pipi hingga dagunya.

Setnov mengenakan kemeja lengan pendek warna biru, dan kelihatan lebih gemuk dibanding saat masih menjalani sidang perkara korupsi KTP elektronik pada 2018 lalu.

Mantan politikus Golkar itu tetap membawa buku cacatan dengan sampul hitam sama seperti saat menjalani sidang KTP-e.

Namun, Setnov tidak banyak berkomentar mengenai apa yang akan ia ungkapkan dalam sidang tersebut.

"Ya, ya," kata Setnov saat bertemu wartawan ditambah senyum tipis.

Setya Novanto diketahui sejak 14 Juli 2019 kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung usai sebulan mendekam di Rutan Gunung Sindur Bogor akibat diketahui berpelesir ke ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Setnov mengelabui petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung. Selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga.

Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-201