Kantor Ana terletak di Jalan Mawar Timur 2/ AB 16 Fajar Indah RT 005 RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jateng. Yuan Ana adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.
Enam petugas KPK menggeledah kantor kerja Yuan Ana, mulai Rabu (21/8) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah menggeledah 4 jam lebih, petugas KPK keluar dengan membawa dua tas koper diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.
Ketua RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Karanganyar H. Ceng Haidar yang dijadikan saksi mengatakan enam petugas KPK masuk melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Yuan Ana.
"KPK masuk melakukan penggeledahan, Rabu (21/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Saya diminta tanda tangan surat-surat kemungkinan sebagai saksi," kata Haidar.
Namun, Haidar tidak mengetahui pasti surat-surat atau berkas-berkas yang dikumpulkan dan dibawa oleh petugas KPK.
Waseso, orang tua tersangka Gabriella Yuan Ana, mengatakan sebelum penggeledahan, sempat dihubungi dan kemudian datang ke lokasi.
Menurut Waseso, kedatangan KPK ke kantor putrinya merupakan prosedur sebelum membuka segel untuk dilakukan penggeledahan.
"Enam orang (KPK) melakukan cek berkas-berkas di kantor putri saya, juga memanggil sejumlah pegawainya," kata Waseso.
"Kami juga sudah meminta putri saya yang kini menjadi tersangka untuk proaktif apa yang ditanyakan oleh KPK, terbuka saja," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana, sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.