Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, membongkar jaringan penjual materai palsu yang diperjualbelikan secara daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, mengatakan kasus terungkap dari keaktifan anggota penyidik melakukan patroli siber.
"Setiap hari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini melihat media sosial dan dunia Maya, dari itu ditemukan adanya penjualan materai yang dibandrol di bawah harga normal," kata Argo.
Materai tersebut dijual melalui belanja daring atau online shop dengan akun bernama "chandra_siregar".
Saat ini pembuat akun dan penjual materai di belanja daring tersebut berinisial C masih DPO atau daftar pencarian orang.
"Yang membuat akun berinisial C sedang kita cari," katanya.
Setelah menemukan adanya penjualan materi di bawah harga standar di belanja daring petugas melakukan pengembangan hingga menemukan tersangka R.
Tersangka R ditangkap karena kedapatan menyimpan banyak materai palsu yang terdiri atas materi Rp3.000 dan materai Rp6.000.
Sejumlah materai palsu tersebut disimpan di rumahnya di kawasan Depok. R bertugas mengirim pesanan materai palsu yang dibeli oleh pelanggan melalui akun belanja daring tersebut.
"Saat diperiksa R mengaku bukan pembuat materai hanya sebagai pengirim dan pembawa pesanan saja," kata Argo.
Tersangka R juga mengetahui kalau materai yang dikirimkannya merupakan materai palsu yang dijual dengan harga di bawah standar.
R diamankan oleh petugas bersama barang bukti materai palsu sebanyak 50 lembar. Praktik ini sudah dijalaninya selama dua tahun.
Tersangka R mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari per lembar materai yang diantarkannya.
Sementara itu pembuat materai palsu ini
telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memintai keterangan dalam perkara kasus materai palsu ini.
Atas perbuatannya tersangka R dikenai pasal berlapis yakni Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Subsidi, Pasal 532 dan Pasal 257 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap enam pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke gas portable
Rabu, 20 November 2024 11:03
Polisi Tanjung Priok Jakarta cermati foto lokasi penemuan jenazah wanita dalam peti kemas
Rabu, 24 Januari 2024 6:49
Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti 3 butir ekstasi
Senin, 8 Februari 2021 13:28
Selebgram Millen Cyrus jadi tersangka pemilikan sabu-sabu
Senin, 23 November 2020 17:28
Drummer band J-Rocks ditangkap polisi terkait kasus narkoba
Jumat, 21 Agustus 2020 23:49
Ditangkap pengedar ribuan meterai Rp10 ribu palsu secara daring
Senin, 12 Juni 2023 20:02
Polres Jaksel tangkap penjual materai palsu
Rabu, 21 Agustus 2019 5:16
Belum ada info soal penggeledahan rumah pimpinan KPK
Selasa, 10 Oktober 2023 14:13