Mataram (ANTARA) - Patroli Ditpolair Polda Nusa Tenggara Barat dengan kapal bernomor lambung KP XXI-1003, Selasa (16/9) menggagalkan penggunaan bom dalam mengambil ikan di Pulau Paserang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kelima nelayan itu, AK alias Adeng (45), Y (35), M alias Mamuk (35), A als Anto (45) dan MI (30). Kelimanya warga Padak Guar Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol I Made Sunarta SE MH melalui siaran persnya, Rabu, menyebutkan patroli rutin itu dimulai pukul 01.00 Wita melalui Pulau Kamawa, ketika tiba pukul 05.00 Wita di Pulau Pesarang, menemukan empat perahu nelayan yang diduga sedang merakit bom ikan di atas perahu.
Pada pukul 05.30 Wita pada titik koordinat S 8°30'45.2016" E 116°47'38.6016", suara ledakan bom di laut terdengar sebanyak 5 kali dan ada 2 orang menyelam yang mengambil ikan, katanya.
Pada 06.00 Wita, anggota KP 1003 merapat dan melaksanakan pemeriksaan dan dua pelaku berusaha membuang barang berupa botol yang sudah berisi pupuk sebanyak tiga karung.
Adapun barang bukti berupa satu perahu tanpa nama berwarna putih, ikan satu Boz, beberapa botol, Serokan, satu boks batu, kaca selam, sepatu katak, kompresor, dan selang kompresor.
"Sampai saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan terhadap para pelaku tindak pidana perikanan dan diamankan di Pangkalan Luk," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan dalam mengambil ikan di laut karena akan merusak ekosistem.
Lima nelayan ditangkap polisi kedapatan tangkap ikan pakai bom
"Para nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan dalam mengambil ikan di laut karena akan merusak ekosistem,"