Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba menetapkan Khairul Bakti, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandarlampung periode 2004-2009 sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api.
"Selain dia, ada satu rekannya atas nama Renold Manurung telah kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan untuk empat orang lainnya yakni, Rio Wijaya, Ananda, Miko, Dwi Prasetya Andika, dan seorang perempuan bernama Dhea Aulia Putri ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
"Mereka akan kita kirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk rehab," kata dia.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Khairul Bakti, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung karena terlibat pesta narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya beberapa minggu lalu.
Mantan Wakil DPRD periode 2004-2009 itu ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Perum Gunung Madu, Tanjung Senang, Bandarlampung pada Jumat (13/9) 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain menangkap Khairul Bakti, polisi juga menangkap lima orang rekannya.
Berita Terkait
Satu orang ditangkap karena terlibat penembakan depan Mapolda Lampung
Senin, 8 April 2024 14:22
Polda Lampung menetapkan Komika AR tersangka penistaan agama
Minggu, 10 Desember 2023 15:54
Polda Lampung tangkap satu lagi bawahan Fredy Pratama
Kamis, 7 Desember 2023 21:40
Kronologi dokter di Lampung Barat dianiaya pasien
Selasa, 25 April 2023 18:42
Polda-FKUB Provinsi Lampung sikapi bom bunuh diri
Minggu, 11 Desember 2022 6:30
Dua warga Lombok Barat penerima paket 3 kilogram sabu dibawa ke Polda Lampung
Senin, 30 Mei 2022 20:27
Polres Lombok Barat sita setengah ons sabu dari buronan Polda Lampung
Sabtu, 28 Mei 2022 15:26
Eks istri Andika "Kangen Band" terjerat narkoba
Rabu, 10 Februari 2021 18:00