Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap satu orang lagi bawahan gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang kini jadi buruan, di Bandung, Jawa Barat.
"Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis.
Dia mengatakan tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) setelah penyidik mengembangkan kasus jaringan Fredy Pratama. Sehingga total sindikat jaringan narkotika internasional yang telah diamankan berjumlah 28 orang.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan Fredy Pratama yang membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan, SR mendapatkan uang sebesar Rp5 juta per kilogram dari barang haram atau narkotika yang berhasil diselundupkannya.
"SR ini sudah meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan 12 orang kurir itu. Kami masih mendalami soal SR. Kemungkinan kurir di bawah kendali SR bertambah lagi sebab tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata dia.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung itu, modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru yang transit terlebih dahulu di Palembang.
"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.
Menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).
"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Kepri menangkap oknum pegawai Lapas terlibat narkoba
Baca juga: Wali Kota Bima ancam copot Lurah tak bisa berantas narkoba dan miras
Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.
"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar yaag sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Umi.
Berita Terkait
KPU real count Pilkada Lampung 2024 akan diumumkan pada 15 Desember
Sabtu, 30 November 2024 12:17
PHE OSES komitmen jadikan keselamatan dan keamanan laut prioritas utama
Jumat, 22 November 2024 4:29
Solidaritas, Ribuan warga kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Selat Sunda
Sabtu, 16 November 2024 20:09
Awas!! Fenomena supermoon 16 November 2024 picu terjadi banjir rob
Rabu, 13 November 2024 15:11
Perlu petani milenial agar sektor pertanian tidak menua
Minggu, 10 November 2024 19:10
Gempa 5,4 magnitudo guncang Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Sabtu, 2 November 2024 18:59
IPSI Lampung berikan bonus Rp50 juta peraih emas PON XXI
Minggu, 29 September 2024 16:51
Kalsel tekuk Lampung dalam laga perdana Piala Kapolri
Jumat, 27 September 2024 6:47