Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyita sekitar setengah ons sabu-sabu dari penangkapan dua orang buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Faisal Afrihadi melalui sambungan telepon di Mataram, Sabtu, mengatakan, dua buronan berinisial IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di wilayah Kota Mataram.
"Jadi, barang bukti sabu-sabu disita dari hasil penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," kata Faisal.
Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polresta Mataram itu berlangsung Jumat (27/5).
Usai penangkapan, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah IGS. Barang bukti sabu-sabu, jelasnya, ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.
"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucapnya.
Kini pemeriksaan terhadap buronan dan dua pria lainnya, dipastikan Faisal masih berlanjut di Polres Lombok Barat.
Berita Terkait
Buronan narkoba di Kota Mataram tertangkap sembunyikan sabu-sabu di plafon
Selasa, 6 Desember 2022 18:06
Tiga pekan buron, bandar narkoba asal Mataram ditangkap saat menginap di Lingsar
Kamis, 26 Mei 2022 21:39
Polisi tangkap buron pengedar narkoba di Kota Mataram
Jumat, 20 Mei 2022 17:33
Bandar narkoba kelas kakap buronan polisi di NTB berhasil ditangkap
Rabu, 19 Januari 2022 17:19
Polda NTB menangkap buronan narkoba kelas kakap di Banyuwangi
Selasa, 16 Maret 2021 21:21
Polda NTB menangkap buronan kasus narkoba
Kamis, 19 November 2020 12:28
Buronan kasus narkoba Polres Bima berhasil ditangkap di Jakarta
Jumat, 26 Juli 2019 17:07
Tersangka Sabu-Sabu Malaysia Ternyata Buronan Interpol
Kamis, 2 Februari 2017 15:10