Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memetakan tiga tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga meninggal dunia.
"Dari hasil olah TKP, kami sudah petakan tiga TKP terjadinya penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Kristiadjie di Mataram, Selasa.
Tiga TKP tersebut berada di Mapolres Lombok Timur. Dari setiap TKP, Kristiadjie mengungkap jumlah peran tersangka.'
Baca juga: Polda NTB tetapkan sembilan oknum polisi tersangka penganiayaan Zainal Abidin
Untuk TKP pertama ada di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur. Di sana dikatakan ada empat tersangka.
TKP kedua, di samping SPKT Polres Mataram, tepatnya di dalam mobil patroli, ada tiga tersangka.
Selanjutnya, pada TKP terakhir di Unit Tipidum Satreskrim Polres Lombok Timur, ada dua tersangka.
Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara yang digelar pada hari Selasa, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tujuh tersangka dari anggota Satlantas, satu orang dari anggota Satresnarkoba, dan satu orang lagi dari anggota Polsek KP3.
"Jadi, secara resmi hari ini mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan penetapannya pada hari ini kami kirimkan ke Kejati NTB," ujarnya.
Berita Terkait
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
FKUB Sulteng sebut rumah ibadah bukan tempat kampanye
Selasa, 25 Juli 2023 19:25
Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Senin, 8 Mei 2023 19:33
Tokoh Agama: Vaksinasi merupakan kewajiban bukan pilihan
Rabu, 13 Januari 2021 16:48
Dubes Malaysia sebutkan nelayan Indonesia diculik saat melaut malam hari
Kamis, 23 Januari 2020 16:43
Keluarga Zainal Abidin desak percepat proses hukum sembilan oknum polisi
Rabu, 8 Januari 2020 16:26