Mataram (ANTARA) - Terdakwa RP (21), juru parkir di kawasan Pantai Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam kurungan 14 tahun penjara atas kepemilikkan dua paket sabu.
"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa terkena hukuman 14 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bayatusolihah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu.
Saksi dari kepolisian menyebutkan terdakwa menyimpan sabu 1,02 gram di lipatan uang kertas dan sebagian lagi sabu terjatuh dari saku jaket terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2019 saat terdakwa hendak meletakkan paketnya di kawasan parkiran Pantai Ampenan.
Sementara itu, terdakwa RP saat ditanya penuntut umum berapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut, RP menyebutkan bahwa dia bisa bertransaksi dalam sepekan antara empat sampai lima kali.
"Saya memperoleh uang dari transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu," katanya.
Terdakwa juga mengaku sebagai pengguna narkoba serta melakukan transaksi di wilayah lainnya, yakni Lingkungan Montong, Mataram. "Ya dipakai juga (sabu), buat begadang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan hukuman penjara maksimal 14 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
Anggota DPR Yasonna minta Menteri Imipas pindahkan bandar narkoba ke Nusakambangan
Selasa, 5 November 2024 18:03
Polres Lombok Tengah-NTB tangkap dua bandar narkoba lintas provinsi
Kamis, 25 Juli 2024 14:31
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polri sebut Fredy Pratama merekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 4:26
Kodim Bima temukan 12 parang dan airsoft gun di rumah bandar narkoba
Selasa, 19 Desember 2023 20:24
Bareskrim Polri mengantongi nama tersangka lain terlibat jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 18 November 2023 7:47
Mandari & Suami terpidana narkoba di Mataram dieksekusi
Kamis, 3 Agustus 2023 18:50
Kasus Mandari & suami: Kejari Mataram siapkan kebutuhan pelaksanaan eksekusi
Selasa, 1 Agustus 2023 13:08