Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan oknum dosen Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berinisial AB (44) sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perencanaan aksi teror pada kegiatan Mujahid 212.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa.
AB diketahui ditangkap oleh Densus 88 dan Polda Metro Jaya di kediamannya di Bogor Barat. Polisi yang kemudian menggeledah rumahnya menemukan 28 bom molotov.
Barang berbahaya itu rencananya digunakan AB dan kelompoknya untuk menyusup dan menebar teror di kegiatan Mujahid 212 di Monas pada Minggu (29/9)
"Dia menyimpan 28 bom molotov ntuk mendompleng kegiatan Mujahid kemarin untuk melakukan pembakaran dan provokasi di situ," tutur Argo
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut-pautnya dengan kampus IPB.
Terhadap kasus tersebut, kata Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Dosen IPB sebut pentingnya produksi dan konsumsi pangan
Kamis, 27 Juni 2024 19:10
Pakar menjelaskan pengaruh lapar dan gampang marah
Jumat, 11 Juni 2021 11:15
Menristekdikti: Dosen tersangka terancam diberhentikan sementara
Kamis, 3 Oktober 2019 12:30
DOSEN SERUKAN PENYELAMATAN IPB DARI HEGEMONI PARPOL
Senin, 12 November 2012 5:23
Bom molotov teror warga di Dompu, dua sepeda motor terbakar
Selasa, 2 Februari 2021 11:23
Pria paruh baya diduga lempar bom molotov ke masjid ditangkap polisi
Minggu, 27 Desember 2020 2:14
Pelempar diduga bom molotov rumah pejabat terekam oleh CCTV
Selasa, 23 Juni 2020 13:30
Rumah warga di Sleman dilempar bom molotov oleh OTK
Rabu, 11 Desember 2019 13:58