PASHA "UNGU" DITUNTUT SATU TAHUN ENAM BULAN PENJARA
Bogor (ANTARA) - Vokalis band "Ungu", Pasha dituntut satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya Okie Agustina.Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinah, di pengadilan negeri (PN) Bogor, Jabar, Selasa.
Jaksa menilai bapak tiga anak ini telah bersalah melanggar pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tuntutan jaksa ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum rumah sakit terhadap Okie Agustina.
"Terdakwa kita tuntut satu tahun enam bulan penjara dan dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Supinah membacakan nota tututan.
Usai membacakan tututan majelis hakim mempersilahkan Pasha untuk menyampaikan hak jawabnya.
Melalui pengacaranya, penyanyi lagu "Demi Waktu" ini mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wedhayati, SH dan dua hakim anggota Djoni Witanto dan Agus Widodo mengabulkan dan menjadwalkan sidang pembelaan pada tanggal 19 Februari.
"Kami jelas tidak akan diam saja, kami akan lakukan pembelaan dan kita lihat saja nantinya," ujar Michael Pardede.
Pasha terlihat murung namun tetap masih bisa memberikan senyum kepada wartawan.
"Saya sangat kecewa, tapi sebagai warga negara yang baik saya siap untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku," ucapnya.(*)