Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat mengultimatum para guru tidak tetap (GTT) untuk mengembalikan tunjangan guru non-PNS yang diterima dua kali atau ganda.
"Ada 46 GTT menerima dana tunjangan guru non-PNS dua kali. Uang itu harus dikembalikan karena haknya hanya satu kali," kata Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapendais) Kanwil Kementerian Agama NTB H. Arya, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan sebanyak 46 guru honorer yang harus mengembalikan kelebihan tunjangan guru non-PNS itu berasal dari wilayah Lombok Timur sebanyak 34 orang, Lombok Tengah enam orang, Lombok Barat empat orang dan Kota Mataram dua orang.
"Masing-masing guru harus mengembalikan kelebihan dana tunjangan yang diterima pada 2009 tersebut sebesar Rp250 ribu setiap bulan atau sebesar tiga juta rupiah karena telah menerima selama satu tahun," katanya.
Menurut dia kasus guru honorer menerima dana tunjangan ganda dari sumber yang sama tidak terlepas dari kekeliruan pihaknya saat melakukan verifikasi data GTT penerima tunjangan yang bersumber dari APBN itu.
Selain itu para guru honorer yang memperoleh dana sebanyak dua kali sengaja tidak melaporkan hal itu ke Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, padahal pihaknya sudah memberitahu bahwa tunjangan itu hanya diberikan sekali meski mengajar lebih dari satu sekolah.
"Kami sudah sosialisasikan masalah itu. Mereka semua sudah tahu kalau haknya cuma satu kali meski mengajar di puluhan sekolah. Itu sudah menjadi aturan pusat," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui sebanyak 46 guru honorer di daerah ini memperoleh tunjangan lebih dari satu kali setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap semua guru honorer penerima tunjangan.
"Kami tahunya awal Januari 2010. Saya kaget mereka tidak mau melaporkan masalah itu, padahal sudah diberikan informasi kalau haknya cuma satu kali," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh guru honorer yang menerima tunjangan ganda itu telah dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan uang tunjangan ke kas negara maksimal dalam jangka waktu satu bulan setelah penandatanganan surat pernyataan.
Proses pengembalian bisa dilakukan melalui BRI selaku bank yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan dana tunjangan bagi para guru non-PNS di seluruh wilayah NTB.(*)