Cirebon (ANTARA) - Sidang vonis gugatan putra atau ahli waris pahlawan nasional Jenderal AH Nasution terhadap Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat terkait pelebaran Jalan Benteng dan trotoar yang menyerobot tanah milik pahlawan nasional ini ditunda.
Tim advokasi ahli waris Jenderal AH Nasution, Pahrozi, di Cirebon, Kamis, mengatakan vonis gugatan yang seharusnya dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Kamis ini ditunda hingga Rabu (12/12).
"Majelis menyampaikan penyebab ditundanya sidang vonis, karena belum ditemukan kata sepakat oleh majelis," kata Pahrozi.
Menurutnya dari jadwal yang telah ditetapkan pada persidangan sebelumnya bahwa vonis gugatan putra dari Jenderal AH Nasution terhadap Pemkot Cirebon atas pelebaran Jalan Benteng dan Trotoar Kota Cirebon senilai Rp6,5 miliar akan dibacakan pada hari Kamis ini.
Namun, Pahrozi juga menyadari semua itu kewenangan dari majelis hakim, akan tetapi pihaknya berharap persidangan selanjutnya jangan sampai ditunda lagi.
Menurut Pahrozi, gugatan atas penyerobotan tanah oleh Pemkot Cirebon itu sudah sangat lama, padahal azas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Tapi ini semua ranah kewenangan majelis, di sini kami hanya ingin menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya jangan sampai ditunda lagi, karena pencarian keadilan terhadap hak seorang ahli waris Jenderal AH Nasution ini sudah berlangsung lama kurang lebih 1 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan pada putusan pertama yang telah inkrah itu banyak pihak yang terlibat, kemudian pada gugatan yang kedua perkara nomor 32 juga sudah memakan waktu lama kurang lebih 6 bulan.
Karena itu demi efektivitas dan upaya pencarian keadilan mencapai kepastian hukum, maka pihaknya sangat mengharap pada persidangan minggu depan jangan sampai ditunda.
"Karena ini sudah lama, padahal ini merupakan tanah milik Jenderal AH Nasution yang digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan, tapi tidak ada ganti rugi," katanya.
Pada persidangan pertama Pemkot Cirebon divonis bersalah melakukan pelanggaran hukum, dengan menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik pahlawan nasional Jenderal Besar AH Nasution.
Dua bidang tanah tersebut berstatus hak guna bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng, dan pemkot membangun jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997, tanpa ada ganti rugi maupun koordinasi dengan pemilik lahan, yakni keluarga AH Nasution.
Berita Terkait
Oknum guru di Cirebon cabuli bocah 12 tahun ditangkap polisi
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Menparekraf Sandi dukung ekonomi Kawasan Rebana lewat pengembangan wisata
Minggu, 28 Januari 2024 20:09
Soal kasus Aiman Witjaksono, Ganjar beri dukungan
Sabtu, 27 Januari 2024 18:28
Cirebon kembangkan situs untuk promosi wisata di 2024
Rabu, 10 Januari 2024 8:00
Layanan BRT mudahkan mobilitas warga pelosok Kota Cirebon Jabar
Minggu, 7 Januari 2024 6:32
Cawapres Gibran sebut Online Single Submission efektif kurangi pungutan liar
Sabtu, 6 Januari 2024 18:11
Cirebon minta ambruknya gapura alun-alun dievaluasi
Rabu, 3 Januari 2024 15:05
Kredit Ciayumajakuning tersalurkan Rp44,92 triliun
Selasa, 19 Desember 2023 20:48