Vonis gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution atas Pemkot Cirebon ditunda

id Cirebon,tanah ah nasution

Vonis gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution atas Pemkot Cirebon ditunda

Tim Advokasi ahli waris Jendral A.H Nasution, Pahrozi (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. (ANTARA/Khaerul Izan)

Cirebon (ANTARA) - Sidang vonis gugatan putra atau ahli waris pahlawan nasional Jenderal AH Nasution terhadap Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat terkait pelebaran Jalan Benteng dan trotoar yang menyerobot tanah milik pahlawan nasional ini ditunda.

Tim advokasi ahli waris Jenderal AH Nasution, Pahrozi, di Cirebon, Kamis, mengatakan vonis gugatan yang seharusnya dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Kamis ini ditunda hingga Rabu (12/12).

"Majelis menyampaikan penyebab ditundanya sidang vonis, karena belum ditemukan kata sepakat oleh majelis," kata Pahrozi.

Menurutnya dari jadwal yang telah ditetapkan pada persidangan sebelumnya bahwa vonis gugatan putra dari Jenderal AH Nasution terhadap Pemkot Cirebon atas pelebaran Jalan Benteng dan Trotoar Kota Cirebon senilai Rp6,5 miliar akan dibacakan pada hari Kamis ini.

Namun, Pahrozi juga menyadari semua itu kewenangan dari majelis hakim, akan tetapi pihaknya berharap persidangan selanjutnya jangan sampai ditunda lagi.

Menurut Pahrozi, gugatan atas penyerobotan tanah oleh Pemkot Cirebon itu sudah sangat lama, padahal azas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Tapi ini semua ranah kewenangan majelis, di sini kami hanya ingin menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya jangan sampai ditunda lagi, karena pencarian keadilan terhadap hak seorang ahli waris Jenderal AH Nasution ini sudah berlangsung lama kurang lebih 1 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan pada putusan pertama yang telah inkrah itu banyak pihak yang terlibat, kemudian pada gugatan yang kedua perkara nomor 32 juga sudah memakan waktu lama kurang lebih 6 bulan.

Karena itu demi efektivitas dan upaya pencarian keadilan mencapai kepastian hukum, maka pihaknya sangat mengharap pada persidangan minggu depan jangan sampai ditunda.

"Karena ini sudah lama, padahal ini merupakan tanah milik Jenderal AH Nasution yang digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan, tapi tidak ada ganti rugi," katanya.

Pada persidangan pertama Pemkot Cirebon divonis bersalah melakukan pelanggaran hukum, dengan menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik pahlawan nasional Jenderal Besar AH Nasution.

Dua bidang tanah tersebut berstatus hak guna bangunan yang berlokasi di Jalan Benteng, dan pemkot membangun jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997, tanpa ada ganti rugi maupun koordinasi dengan pemilik lahan, yakni keluarga AH Nasution.