MTI NTB minta pemerintah provinsi menertibkan taksi daring ilegal

id MTI NTB,taksi daring

MTI NTB minta pemerintah provinsi menertibkan taksi daring ilegal

Dari kiri - Ketua DPD Asosiasi Driver Online NTB, Wahyudi Wirakarsa, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah NTB, Iwan P Balukea, dan Sekretaris Jenderal DPD ADO NTB, Lalu Emir Qanone, di sela diskusi terkait taksi daring, di Mataram, Rabu (11/12/2019). (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Nusa Tenggara Barat mendorong Pemerintah Provinsi NTB tegas dalam menerapkan aturan perizinan dan menertibkan taksi daring (online) ilegal sehingga tidak ada kecemburuan sosial dan demi keselamatan berkendara di jalan raya.

"Penerapan terhadap kewajiban setiap pengemudi taksi online mengurus izin menjadi kewenangan masing-masing daerah. Tapi sejauh ini Pemerintah Provinsi NTB belum tegas menerapkan kewenangannya," kata Ketua MTI Wilayah NTB, Iwan P Balukea di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan ada tiga jenis izin yang berkaitan dengan taksi online, yakni izin angkutan sewa khusus (ASK) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Izin tersebut hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang oleh perusahaan aplikasi taksi daring.

Selain itu, izin kartu elektronik pengawasan dengan masa berlaku hanya satu tahun. Izin tersebut harus dimiliki oleh pengemudi taksi daring dengan hanya membayar sebesar Rp115 ribu ke Dinas Perhubungan Provinsi agar memperoleh stiker yang menandakan angkutan umum jenis taksi daring. Izin tersebut juga berlaku bagi taksi konvensional.

Pengemudi taksi daring juga harus mengurus pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten/kota setiap enam bulan sekali dengan biaya Rp60 ribu atau sebesar Rp120 ribu per tahun.

Menurut Iwan, biaya pengurusan tiga jenis perizinan tersebut merupakan potensi bagi pendapatan bagi daerah dan negara. Sebab, jumlah unit kendaraan taksi online yang beroperasi di NTB diperkirakan mencapai 1400-an unit.

"Kalau misalnya mau menerapkan kuota taksi online sebanyak 750 di NTB, tinggal hitung saja berapa potensi pendapatan yang bisa diperoleh daerah. Itu kalau mau tegas menerapkan aturan," ucap Iwan.

Iwan juga menilai bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus belum "sakti" sebagai payung hukum yang mewajibkan para pengemudi taksi daring mengurus perizinan.

"Ini (Permenhub) belum sakti. Kalau memang tidak bisa, gak usah sama sekali urus izin," ucapnya pula.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) NTB, Wahyudi Wirakarsa, menyebutkan dari sekitar 1.400-an unit taksi daring yang beroperasi di NTB, hanya 96 yang sudah berizin hingga saat ini.

Meskipun banyak yang belum berizin, tidak ada sanksi dari perusahaan aplikasi taksi daring. Seharusnya sanksi diberlakukan karena berkaitan dengan keselamatan berkendara di jalan raya.

Semestinya, menurut Wahyudi, Dinas Perhubungan NTB dan Dinas Komunikasi dan Informatika NTB berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi taksi daring terkait dengan upaya penertiban pengemudi yang belum mengurus izin.

"Mungkin pemerintah takut perusahaan aplikasi taksi daring minggat. Tapi apa salahnya dikomunikasikan agar pengusaha mengikuti aturan pemerintah," kata Wahyudi yang diamini Sekretaris Jenderal DPD ADO NTB, Lalu Emir Qanone.