Ini bukti dari Piagam untuk jaga Gunung Rinjani

id Rinjani,Gunung Rinjani,Walhi,NTB,Lombok,Kereta gantung

Ini bukti dari Piagam untuk jaga Gunung Rinjani

Piagam Rinjani (Antara NTB/HO-Walhi NTB)

Mataram (ANTARA) - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat, Murdani menyatakan rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani oleh investor yang disetujui pemerintah daerah telah melanggar Piagam Rinjani tahun 2005.

"Pemerintah daerah yang sekarang melanggar dan tidak menghargai kesepakatan gubernur dan bupati sebelumnya, serta masyarakat Pulau Lombok," kata Murdani melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Mataram, Kamis.

Baca juga: Walhi: Rencana pembangunan kereta gantung langgar Piagam Rinjani
Baca juga: KRCB: pertimbangkan ulang pembangunan kereta gantung di Gunung Rinjani
 
Piagam Rinjani (Antara NTB/HO-Walhi NTB)


Walhi, kata dia, menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani sejak era Gubernur NTB H Warsito, Gubernur NTB H Lalu Serinata, hingga Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Bahkan, kata Murdani, penolakan rencana pembangunan kereta gantung era Gubernur H Lalu Serinata pada 2005, berakhir dengan penandatanganan Piagam Rinjani yang isinya melindungi kawasan Rinjani dari segala bentuk perusakan.

Ini bukti dari Piagam Rinjani yang ditandatangi oleh Gubernur NTB sebelumnya H Lalu Serinata:
Piagam Rinjani (Antara NTB/HO-Walhi NTB)