Mataram (ANTARA) - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat, Murdani menyatakan rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani oleh investor yang disetujui pemerintah daerah telah melanggar Piagam Rinjani tahun 2005.
"Pemerintah daerah yang sekarang melanggar dan tidak menghargai kesepakatan gubernur dan bupati sebelumnya, serta masyarakat Pulau Lombok," kata Murdani melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Mataram, Kamis.
Baca juga: Walhi: Rencana pembangunan kereta gantung langgar Piagam Rinjani
Baca juga: KRCB: pertimbangkan ulang pembangunan kereta gantung di Gunung Rinjani
Walhi, kata dia, menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani sejak era Gubernur NTB H Warsito, Gubernur NTB H Lalu Serinata, hingga Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
Bahkan, kata Murdani, penolakan rencana pembangunan kereta gantung era Gubernur H Lalu Serinata pada 2005, berakhir dengan penandatanganan Piagam Rinjani yang isinya melindungi kawasan Rinjani dari segala bentuk perusakan.
Ini bukti dari Piagam Rinjani yang ditandatangi oleh Gubernur NTB sebelumnya H Lalu Serinata:
Berita Terkait
TNGR selidiki aktivitas penebangan pohon di kawasan Gunung Rinjani
Kamis, 18 Juli 2024 16:44
TNGR temukan aktivitas pemburuan rusa di kawasan Gunung Rinjani
Selasa, 16 Juli 2024 14:36
Usai kebakaran, Bukit Gendong kawasan Gunung Rinjani tetap dibuka
Senin, 15 Juli 2024 18:32
Polisi: Operasi Rinjani 2024 cegah fatalitas kecelakaan di Lombok Tengah
Senin, 15 Juli 2024 16:02
Empat hektare lahan savana di kaki Gunung Rinjani Sembalun terbakar
Senin, 15 Juli 2024 10:03
Program digitalisasi perpustakaan PLN sentuh komunitas anak di NTB
Rabu, 10 Juli 2024 15:01
TNGR: Cuaca panas picu kebakaran lahan di kawasan Gunung Rinjani Lombok
Rabu, 19 Juni 2024 15:41
Kebakaran lahan terjadi di kawasan Gunung Rinjani Lombok Timur
Senin, 17 Juni 2024 10:20