Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) menyosialisasikan perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada para wajib pajak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Para wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama, mulai hari ini berpotensi ditangani oleh 'account representative' baru sehubungan dengan adanya perubahan tupoksi KPP Pratama," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Belis Siswanto, dalam acara "Kick off" perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut," ujarnya.
Penataan KPP Pratama, kata dia, ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan tersebut dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.
Selain itu, melalui penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Belis menambahkan tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Kemudian melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," ucap Belis.
Ia mengatakan sebagai bagian dari strategi, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan kunjungan lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.
"Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," kata Belis.
Berita Terkait
DJP Nusra serahkan pengusaha pengemplang pajak ke Kejari Sumbawa
Jumat, 20 September 2024 17:01
DJP Nusra catat kepatuhan SPT di NTT capai 97 persen
Kamis, 2 Mei 2024 11:33
KPP Mataram Barat bersama DJP Nusra gelar Spectaxcular
Selasa, 28 Maret 2023 12:45
Penerimaan pajak di NTB tumbuh 5,24 persen
Kamis, 15 April 2021 22:38
Mengemplang pajak, pengusaha divonis penjara dan denda Rp2,1 miliar
Rabu, 24 Juni 2020 22:46
4.113 wajib pajak di NTB-NTT memanfaatkan insentif pajak
Kamis, 18 Juni 2020 20:52
HPI NTB-DJP Nusra selesaikan permasalahan secara musyawarah
Senin, 2 Maret 2020 16:51
DJP Nusra latih pelaku wisata pasarkan usaha secara daring
Rabu, 26 Februari 2020 19:21