Mataram (ANTARA) - Oknum pengusaha berinisial ZLK divonis hukuman penjara satu tahun 10 bulan dan denda Rp2,1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena terbukti tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2011 hingga Desember 2014 yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar.
"Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (23/6)," kata Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan tersangka ZLK yang merupakan seorang direktur dan rekanan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat itu, terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar.
ZLK terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.
"Akibat perbuatannya, diperkirakan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1,09 miliar," ujar Belis.
Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015.
Selanjutnya, karena wajib pajak tidak kooperatif, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, Kantor Wilayah DJP Nusra, dan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.
"Berkas penyidikan tersangka ZLK dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada 15 Oktober 2019. Kemudian, tersangka menjalani persidangan di pengadilan kemarin," kata Belis.
Berita Terkait
DJP Nusra serahkan pengusaha pengemplang pajak ke Kejari Sumbawa
Jumat, 20 September 2024 17:01
DJP Nusra catat kepatuhan SPT di NTT capai 97 persen
Kamis, 2 Mei 2024 11:33
KPP Mataram Barat bersama DJP Nusra gelar Spectaxcular
Selasa, 28 Maret 2023 12:45
Penerimaan pajak di NTB tumbuh 5,24 persen
Kamis, 15 April 2021 22:38
4.113 wajib pajak di NTB-NTT memanfaatkan insentif pajak
Kamis, 18 Juni 2020 20:52
DJP Nusra sosialisasikan perubahan tupoksi KPP Pratama
Senin, 2 Maret 2020 17:06
HPI NTB-DJP Nusra selesaikan permasalahan secara musyawarah
Senin, 2 Maret 2020 16:51
DJP Nusra latih pelaku wisata pasarkan usaha secara daring
Rabu, 26 Februari 2020 19:21