Tok! Setia Untung Arimuladi resmi jadi Wakil Jaksa Agung

id Setia Untung Arimuladi,sanitiar burhanuddin,wakil jaksa agung

Tok! Setia Untung Arimuladi resmi jadi Wakil Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu, resmi mengumumkan Setia Untung Arimuladi ‎sebagai pejabat definitif Wakil Jaksa Agung, menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Arminsyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jagorawi.

Keputusan tersebut diumumkan di rumah dinas di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga ‎menunjuk Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 76/TPA tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Pelantikan ketiga pimpinan tinggi madya ini ‎dilaksanakan secara terbatas pada pekan depan," kata Jaksa Agung.

Pelantikan akan digelar pada Senin (4/5) pukul 09.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan ‎Agung. Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik COVID-19, maka upacara pelantikan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik.

"Saya berharap dengan ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung yang definitif ‎disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Terlebih bangsa kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Corona yang membatasi gerak semua warga masyarakat termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," papar Burhanuddin.