Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus seorang bule asal Arab Saudi diduga mengedarkan narkoba dari indekosnya di wilayah Karang Siluman Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Rabu, mengungkapkan bule Arab Saudi yang diduga melanggar Undang-Undang Narkotika tersebut berinisial AAS (31).
"Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (2/6) malam, dan kini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan penyidik," kata Elyas.
Hasil penangkapan itu, dari kamar indekos AAS, ujar Elyas, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering dan serbuk kristal putih lengkap dengan alat isapnya.
Ganja kering yang diamankan sebanyak satu paket besar seberat 16,08 gram, dan empat klip plastik kecil siap edar masing-masing beratnya mencapai 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram. Sedangkan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu diamankan dalam satu klip plastik kecil beratnya mencapai 0,52 gram.
"Jadi untuk seluruh barang bukti ditemukan dalam plastik hitam. Ada juga barang bukti yang ditemukan terpisah dalam satu bungkus rokok," ujarnya pula.
Lebih lanjut, AAS yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram masih menjalankan serangkaian pemeriksaan penyidik.
AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polisi ringkus dua warga Lopok Sumbawa pengedar narkoba
Rabu, 7 Agustus 2024 15:09
Polisi bekuk pengedar narkoba di Sekotong Lombok Barat
Rabu, 12 Juni 2024 17:18
Polisi sita puluhan poket sabu-sabu dari penangkapan pengedar di Sumbawa
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Tuntutan mati beri efek jera bagi pengedar narkoba di Sumut
Kamis, 4 Januari 2024 6:29
Polisi tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2023 18:32
Polisi tangkap 8 pemuda pemakai dan pengedar narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 4 Oktober 2023 11:52
Polres Tulungagung tangkap 17 orang pengedar narkoba
Kamis, 7 September 2023 3:33