Medan (ANTARA) - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/5). Ke 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat sedangkan lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.
Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi. Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebakan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," katanya.
Berita Terkait
Srikandi PLN Sumut siaga kelistrikan di AWC
Jumat, 17 November 2023 5:46
PLN UID Sumut bagikan tips aman gunakan listrik
Rabu, 15 November 2023 6:52
Kapolres melaksanakan penyuluhan narkoba kepada siswa SMKN 3 Sibolga
Rabu, 8 November 2023 6:52
Polda Sumut menangkap 178 tersangka dalam Operasi Sikat Toba 2023
Selasa, 7 November 2023 6:35
Polisi Sergai tangkap buronan tersangka curanmor
Minggu, 5 November 2023 6:07
PLN menuntaskan implementasi penerapan smart meter AMI
Rabu, 25 Oktober 2023 6:26
Polda Sumut razia tempat hiburan malam
Senin, 16 Oktober 2023 6:45
Polres Sibolga menggelar patroli presisi cegah kejahatan jalanan
Senin, 16 Oktober 2023 6:19